Kemenkeu Harap Investasi Hijau di RI Laris Usai Perpres Karbon Diteken Jokowi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 2 November 2021 08:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan berharap para investor global akan berlomba menanam investasi hijau di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Perpres tersebut terbit sebelum pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, Inggris.
“Instrumen NEK menjadi bukti kolaborasi dan kerja sama multipihak dan dapat menjadi momentum bagi first mover advantage penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan”, tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan instrumen NEK dalam keterangannya, Selasa, 2 November 2021.
Dengan memanfaatkan first mover advantage, Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon untuk berbagai sektor pembangunan. Industri-industri berbasis hijau, kata Febrio, akan menjadi primadona investasi masa depan.
“Industri kendaraan listrik, sumber-sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, dan angin akan menjadi pendongkrak ekonomi dan mampu memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia serta menyerap tenaga kerja yang berkeahlian tinggi,” kata dia.
Febrio berujar, Indonesia menetapkan ambisi yang cukup tinggi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada 2016, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).
Berdasarkan komitmen itu, Indonesia mematok target menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Adapun sektor strategis yang menjadi prioritas utama dalam mengejar target menekan emisi adalah sektor kehutanan serta sektor energi dan transportasi.
<!--more-->
Kedua sektor itu mencakup 97 persen dari total target penurunan emisi NDC Indonesia. Selain menurunkan emisi karbon, Indonesia menargetkan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal. Target ini tertuang dalam dokumen update NDC 2021. Dokumen terakhir juga menetapkan perlunya perhatian pada aspek adaptasi perubahan iklim sebagai salah satu target strategis nasional.
Febrio melanjutkan, upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis pasar selain komando dan kendali. Kebijakan berbasis pasar yang mendasar salah satunya adalah penetapan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing.
Menurut Febrio, pemerintah memahami bahwa untuk mencapai target NDC, diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan. Salah satunya ihwal penetapan nilai ekonomi karbon tersebut melalui Perpres NEK.
“Penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZE 2060 sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045” ujar Febrio.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan transisi yang tepat agar pengenaan pajak karbon tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Pengenaan pajak karbon dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
“Dengan demikian, sistem pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia bukan hanya adil, tapi juga terjangkau dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” kata dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Empat Kebijakan SKK Migas Tekan Emisi Karbon Eksplorasi dan Produksi