Tes PCR Dilarang Dijual Lebih dari Rp 275 Ribu dengan Alasan Hasil Lebih Cepat

Rabu, 27 Oktober 2021 18:58 WIB

Suasana gerai PCR Drive Thru di Terminal 3 Bandara Internasional Sukarno Hatta, Tengerang, Banten, Senin, 25 Oktober 2021. Mulai 24 Oktober 2021 lalu, penumpang di Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akhirnya menurunkan lagi tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 RT - PCR menjadi Rp 275 ribu (Jawa Bali) dan Rp 300 ribu (luar Jawa Bali). Kementerian melarang penyedia seperti rumah sakit sampai laboratorium mematok harga tes melebihi batas tersebut.

"Apapun alasannya, termasuk alasan waktu hasilnya keluar lebih cepat," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.

Abdul menyebut tarif baru ini sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tersebut langsung berlaku mulai hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021.

SE ini mengatur waktu maksimal hasil tes PCR diterima masyarakat yaitu 1x24 jam. Penyedia tes bisa saja mengeluarkan hasil PCR lebih cepat dari itu. Tapi tetap saja, Kemenkes melarang adanya harga spesial melebihi Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu.

Sebelumnya sejak 17 Agustus, tarif tertinggi RT-PCR sudah ditetapkan Kemenkes sebesar Rp 495 ribu (Jawa Bali) dan Rp 525 ribu (luar Jawa Bali). Karena penggunaan tes PCR dipeluas di berbagai moda transportasi, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta harganya bisa turun sampai Rp 300 ribu.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Menurut Abdul, harga baru ini telah dievaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil investigasi BPKP, kata dia, ketersediaan alat dan bahan habis pakai (BHP) tes PCR di pasar Indonesia saat ini juga masih mencukupi.

Sehingga, Abdul menyebut tidak ada alasan bagi penyedia tes seperti rumah sakit hingga laboratorium untuk tidak melakukan tes PCR. Sebaliknya, ada konsekuensi bagi mereka yang ngotot memasang harga tes di atas batas tertinggi yang baru ditetapkan ini.

Pertama, bakal ada pembinaan dari dinas kesehatan setempat. Kalau tidak juga taat, maka lokasi penyedia tes PCR tersebut akan ditutup dan izin operasionalnya akan dicabut.

Baca: Jokowi Minta Harga PCR Rp 300.000, Susi Pudjiastuti: di India Cuma Rp 96.000

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

10 jam lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

1 hari lalu

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

1 hari lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

2 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

3 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

4 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

5 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

5 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

5 hari lalu

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Selengkapnya