Ribuan TKA Mengisi Pabrik Mineral Batu Bara, di Mana Saja?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 26 Oktober 2021 17:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka data sebaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal yang bekerja di industri mineral dan batu bara. Menurut kementerian, data tersebut bisa menunjukkan kontribusi penting sektor ini pada lapangan kerja.
"Di sisi lain, isu tenaga kerja asing (TKA) sering dikonotasikan negatif, dapat kita lihat proporsinya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, ESDM, Ridwan Djamaluddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 26 Oktober 2021.
Jika dibandingkan dengan total pekerja di sektor ini, kata Ridwan, maka jumlah TKA tidak terlalu banyak. Di sisi lain, ia menyebut kehadiran TKA ini memang masih dibutuhkan di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu TKA memang selalu jadi perhatian publik. Contohnya saat ada 20 TKA asal Cina ke Indonesia di masa PPKM Darurat, Juli 2021 lalu.
Kala itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tidak ada hal yang aneh. Ia menyebut kedatangan TKA sudah sesuai dengan asas resiprokal dan telah melalui prosedur kesehatan yang ketat.
“Dunia lain lakukan itu, ya kita lakukan begitu. Enggak bisa bernegara itu lu mau gue enggak mau. Enggak bisa begitu,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli 2021.<!--more-->
Ridwan lalu merinci sebaran pekerja lokal serta TKA yang ada di semua perusahaan mineral dan batu bara yang beroperasi di Indonesia. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
lokal: 17.134
asing: 610
2. PKP2B
lokal: 14.321
asing: 80
3. IUP BUMN Mineral
lokal: 7.340
asing: 0
4. IUP PMA Mineral
lokal: 4.296
asing: 345
5. IUP BUMN dan PMA Batu Bara
lokal: 3.906
asing: 51
6. IUP OPK Olah Murni Mineral
lokal: 19.418
asing: 2.270
7. Subkontraktor
lokal: 178.530
asing: 1.999
Dengan data ini, maka jumlah pekerja lokal mencapai 244.945 orang. Sementara, jumlah TKA mencapai 5.355 orang atau 2,1 persen dibandingkan jumlah seluruh pekerja di sektor ini yang mencapai 250.300 orang.
Selain itu, Ridwan juga mencatat sudah ada serangkaian kebijakan terkait penggunaan tenaga kerja ini. Pertama, UU Nomor 3 Tahun 202- tentang Minerba soal prooritas penggunaan tenaga kerja lokal.
Kedua, Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang alih teknologi atau alih keahlian dalam penggunaan TKA. Ketiga, Permen ESDM Nomor 25 dan Nomor 26 Tahun 2018, soal kewajiban badan usaha memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja.
Baca Juga: Dari Negara Mana Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia?