4 Aturan Penumpang Bus, Kapal, Pesawat, dan Kereta

Sabtu, 23 Oktober 2021 14:07 WIB

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Sempat simpang siur soal syarat penumpang pesawat menggunakan tes antigen atau PCR, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya menerbitkan pengaturan perjalanan orang di dalam negeri, Kamis, 21 Oktober 2021. Pengaturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE). Keempat surat ini mengatur syarat bepergian menggunakan pesawat, bus atau mobil, kereta, sampai kapal, namun dengan masa berlaku yang tidak sama.

Pertama, SE Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan transportasi darat. Di dalam aturan ini, Kemenhub mengatur syarat bepergian bagi bus angkutan umum, mobil penumpang, sepeda motor, sampai angkutan sungai dan penyeberangan.

"Berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021," demikian bunyi surat tersebut, yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, pada 20 Oktober.

Kedua, SE Nomor 87 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan transportasi laut. Di dalamnya, diatur perbedaan syarat ketika seseorang bepergian antar wilayah PPKM yang berbeda level. Beleid ini juga berlaku 21 Oktober.

Ketiga, SE Nomor 88 Tahun 2021 yang mengatur transportasi udara, seperti pesawat komersil. Salah satu ketentuan yang mencolok yaitu penerapan PCR bagi penerbangan Jawa Bali. Tapi beda dengan laut dan darat, SE untuk penumpang pesawat ini baru berlaku 24 Oktober.

Keempat, SE Nomor 89 Tahun Tahun 2021 yang mengatur perjalanan kereta. Salah satu satu yang berubah yaitu diizinkannya kembali anak berusia di bawah 12 tahun naik kereta mulai 21 Oktober.

Sehingga dari keempat SE ini, hanya SE untuk penumpang pesawat saja yang berlaku belakangan yaitu mulai besok, Minggu, 24 Oktober. Tapi, keempat beleid ini tetap mengacu ke aturan yang sama yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021.

Ini adalah SE terbaru terkait perjalanan di masa pandemi yang diterbitkan Satgas Covid-19. Masyarakat bisa mengecek persyaratan lebih rinci dari setiap SE ini di situs resmi covid19.go.id pada bagian Peraturan.

Baca juga: PCR jadi Syarat Penerbangan, Lion Air Tawarkan Tarif Tes Mulai dari Rp 250.000

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

16 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

1 hari lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

1 hari lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

4 hari lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

4 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

6 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

6 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

6 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

7 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya