Kemenkeu Berikan Keringanan Utang 1.292 Debitur Kecil dan Pelaku UMKM
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 22 Oktober 2021 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat telah telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp 20,48 miliar hingga Oktober 2021.
"Debitur tersebut terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur lainnya," ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kemenkeu, Lukman Efendi dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Februari 2021 telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon Pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Lukman mengatakan debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.
Adapun kriterian debitur tersebut antara lain perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.
<!--more-->
Selain itu, debitur perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana atau rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021. Oleh karena itu, saat ini debitur dengan kriteria di atas masih berkesempatan untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui unit vertikal DJKN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.
Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional covid-19 dicabut.
Baca: Kemenkeu Jelaskan Reformasi Restruktural yang Berdampak Ekonomi Berkelanjutan
CAESAR AKBAR