Garuda Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines, Dirut: Fokus Restrukturisasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 21 Oktober 2021 20:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi keputusan Pengadilan Niaga yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
"Selanjutnya, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021. Di samping itu, perseroan juga berupaya menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji mengatakan majelis hukum menolak tuntutan perkara yang diajukan oleh pihaknya pada pembacaan putusan yang digelar pada hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.
"Iya permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi pada intinya PKPU tidak diterima. Tidak jadi PKPU intinya," ujarnya, Kamis.
Setelah ditolaknya pengajuan PKPU oleh Majelis Hakim, My Indo Airlines akan kembali membuka negosiasi dengan pihak Garuda dalam penyelesaian utang tersebut. Hakim Ketua Sidang Heru Hanindyo menjelaskan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU. "Oleh karena itu, permohonan PKPU ditolak," ujarnya.
<!--more-->
Sebelumnya, sidang putusan Penundaan Kewajiban PKPU tersebut semestinya digelar pada pekan lalu, 14 Oktober 2021. Namun putusan PKPU tersebut ditunda hingga 21 Oktober 2021 karena hakim ketua berhalangan hadir.
Pada Selasa 28 September 2021, kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam keterangan tertulisnya kepada majelis hakim, My Indo mengatakan ingin melanjutkan proses PKPU terhadap Garuda karena belum dapat mencapai penyelesaian.
My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 atas klaim kurang dari US$ 700.539 yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019. Gugatan perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021.
Perkara dengan registrasi No. 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airlines dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA). Dalam menghadapi permohonan PKPU ini, emiten berkode saham GIAA telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.
Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan. Pemohon diwakili oleh Ansrul T. Ahmad dari Kantor Hukum DWV Advocaten sebagai penerima kuasa.
Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Terkini Bisnis: Lion Air Tawarkan PCR Rp 250.000, Bunga Mencekik Pinjol Ilegal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.