Jubir Kemenhub Beberkan Alasan Penumpang Pesawat Harus Lakukan Tes PCR
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 20 Oktober 2021 20:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memaparkan sejumlah alasan pihaknya tengah menyusun aturan soal syarat perjalanan penumpang pesawat yang mewajibkan tes PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Petunjuk teknis tersebut, kata Adita, menyesuaikan aturan terbaru yang dirilis Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan hasil tes PCR meskipun penumpang pesawat telah divaksin dua kali sebelumnya. Adapun di aturan sebelumnya, syarat penerbangan tidak terbatas dengan melampirkan hasil tes PCR tapi juga hasil rapid test Antigen.
Adita menjelaskan, pengetatan persyaratan itu untuk mengimbangi aturan dalam instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali. Beleid itu telah melonggarkan kapasitas moda transportasi hingga 100 persen.
“Ya tentu alasan utama (kebijakan PCR) soal menjaga kesehatan, apalagi sesuai Inmendagri, Kapasitas pesawat dinaikkan Jadi 100 persen,” kata Adita, Rabu, 20 Oktober 2021.
Dalam kebijakan terbaru, transportasi umum yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh atau sebesar 100 persen. Peraturan teknis berupa Inmendagri No.53/2021 tersebut mengatur perpanjangan PPKM di Jawa-Bali periode 19 Oktober-1 November 2021.
<!--more-->
"Transportasi umum (kendaraan umum), angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53/2021 tersebut.
Dalam beleid tersebut, aturan transportasi umum itu juga berlaku untuk daerah dengan kategori level 2. Tapi untuk kategori ini, ditambahkan khususnya moda transportasi pesawat terbang juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat udara. Sedangkan untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut bisa melampirkan hasil negatif tes Antigen (H-1).
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Sementara, bagi sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan untuk sopir yang belum divaksin dan harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
BISNIS
Baca: Abu Dhabi Resmi Suntik Dana Investasi Rp 5,64 Triliun ke GoTo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.