Inilah Persyaratan dan Cara Mengurus Izin P-IRT bagi UMKM

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 20 Oktober 2021 12:52 WIB

Pekerja menyusun produk yang ditawarkan di Pos Bloc Jakarta di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Minggu 10 Oktober 2021.Pos Bloc Jakarta menempati bekas gedung Kantor Pos Pasar Baru atau Gedung Filateli Jakarta yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menggelar acara seni, budaya, hiburan, hingga bisnis yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan izin Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT) supaya dapat diakui standar produksinya dan bisa memperluas distribusi produk. Bagaimana cara mengurusnya?

Untuk mengurus izin P-IRT, ada beberapa hal yang Anda perlukan. Dilansir dari laman smesco.go.id, Sabtu, 7 Agustus 2021, sebelum mengurus izin P-IRT Anda harus menyiapkan hal-hal berikut:

1. Copy identitas pemilik usaha

2. Pasfoto pemilik usaha ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar

3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan

Advertising
Advertising

4. Denah lokasi dan bangunan

5. Surat keterangan dari Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

7. Data produk makanan atau minuman

8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman

9. Label yang akan digunakan pada produk makanan atau minuman

10 Melampirkan hasil uji laboratorium yang disarankan Dinas Kesehatan

11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan. Jika persyaratan di atas telah terpenuhi, barulah Anda bisa mengurus izin P-IRT.

Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui untuk mengurus izin ini. Pertama, Anda harus mendaftar ke Dinas Kesehatan untuk konsultasi dan pengecekan produk pangan yang akan disertifikasi. Kedua, melaksanakan Tes PKP.

Jika lolos, tempat produksi Anda akan mendapat kunjungan. Jika tidak, Anda akan diarahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Survey kunjungan nantinya meliputi beberapa bagian, seperti pemeriksaan sarana lingkungan dan sampel pangan. Pengecekan sampel akan dilakukan di Laboratorium Dinas Kesehatan.

Jika semua proses dinyatakan lolos, izin P-IRT akan diterbitkan Dinas Kesehatan. Masa berlakunya adalah lima tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: KemenkopUKM Mudahkan Izin Pelaku Usaha Mikro

Berita terkait

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

7 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Makanan Bergizi yang Tak Menggugah Selera Padahal Luar Biasa buat Tubuh

16 jam lalu

Makanan Bergizi yang Tak Menggugah Selera Padahal Luar Biasa buat Tubuh

Makanan yang bisa bikin Anda bergidik seperti serangga justru diklaim sehat dan bergizi tinggi. Berikut makanan bergizi yang disarankan ahli diet.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

20 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

3 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

4 hari lalu

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

Menjaga kulit agar tetap awet muda bisa dimulai dengan olahraga teratur dan makan makanan sehat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

5 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

5 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

5 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya