Penumpang mendaftar untuk melakukan tes GeNose di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, Selasa, 29 Juni 2021. Tes GeNose dan swab antigen akan dihapus sebagai syarat perjalanan ke Bali. Foto: Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta pemerintah memperjelas aturan syarat penumpang pesawat penerbangan domestik. Pasalnya, belakangan ini pernyataan Kementerian Perhubungan masih belum sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
"Harus segera diselesaikan. Aturan mana yang mau dipakai, Kemendagri atau Kemenhub?" ujar Tulus kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya, Adita Irawati, mengatakan bahwa sebelum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan ketentuan baru, maka syarat penerbangan masih mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan. <!--more--> Persyaratan itu antara lain kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, penumpang dapat menunjukkan kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adita Irawati mengatakan kementeriannya tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian mengenai syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara.
"Jika Satgas sudah melakukan revisi SE pasti kami akan menyesuaikan," ujar Adita kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021. Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan konsistensi rujukan aturan. Pasalnya, selama ini ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub selalu merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Jika ada ketentuan yang baru terutama soal syarat penebangan, kata Adita, Kemenhub akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.