Syarat Penerbangan Domestik Pakai Tes PCR atau Antigen? Ini Jawaban Kemenhub
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 20 Oktober 2021 11:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kementeriannya tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 soal syarat pengguna penerbangan domestik.
"Jika Satgas sudah melakukan revisi SE pasti kami akan menyesuaikan," ujar Adita kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan konsistensi rujukan aturan. Pasalnya, selama ini ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub selalu merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya berlaku tentang syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Sebelumnya, syarat penerbangan diatur dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
<!--more-->
Dalam aturan tersebut, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Rinciannya adalah, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun khusus untuk penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan ke luar Jawa-Bali, maka penumpang harus melakukan tes PCR.
Namun demikian, Adita menegaskan bahwa soal syarat penerbangan hingga kini Kemenhub lantaran masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. "Artinya selama SE satgas belum terbit, aturan masih seperti yang ada sekarang. Paralel secepatnya kami menerbitkan ketentuan yang selaras dengan IM," ujarnya.
Jika ada ketentuan yang baru, kata Adita, Kemenhub akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Penumpang Tak Bisa Lagi Gunakan Hasil Tes Antigen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.