Tips Mencegah Kredit Macet, Bagaimana Solusinya Bila Sudah Terlanjur?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 17 Oktober 2021 09:03 WIB

Rasio Kredit Macet Syariah Menurun

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit macet merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi pada pengguna sistem kredit. Masalah ini juga akan membuat Anda dikejar-kejar oleh pihak bank atau debitur apabila tidak segera melunasi, bahkan properti jaminan Anda juga bisa disita.

Tidak semua kredit bersifat buruk. Kredit macet tidak akan terjadi apabila memerhatikan hal-hal krusial sebelum memutuskan untuk menggunakan sistem kredit. Berikut adalah hal yang harus Anda perhatikan jika ingin mengajukan kredit:

1. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
Sebelum menggunakan sistem kredit, pastikan Anda hanya meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda dalam membayarnya. Apabila Anda meminjam uang dari pihak bank dengan jumlah yang tidak mampu Anda bayar, akan mungkin apabila kredit macet akan terjadi.

Sebaiknya meminjam uang tidak melebihi 30 persen dari penghasilan Anda. Jika melebihi itu bisa saja Anda mendapati masalah, yaitu gagal melunasi pinjaman.

Alokasikan pembayaran cicilan pinjaman 30 gaji dari gaji. Contohnya penghasulan Anda Rp 5 juta per bulan, simpan sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk melunasi pinjaman. Dengan teknik seperti ini maka Anda tidak perlu mengorbankan kebutuhan sehari-hari karena telah dianggarkan 40 persen-50 persen dari penghasilan setiap bulan.

Advertising
Advertising

2. Hindari pinjaman konsumtif
Sebaiknya gunakanlah pinjaman untuk hal yang berguna dan lebih produktif, seperti modal usaha membeli peralatan bekerja, investasi properti, dan lainnya. Sebaiknya hindari melakukan pinjaman untuk tujuan konsumtif demi memenuhi gaya hidup atau gengsi semata.

3. Jangan lupa membayar pinjaman
Sudah seharusnya membayar tepat waktu sesuai yang telah ditentukan apabila meminjam uang. Terlebih lagi jika Anda melakukan pinjaman di bank maupun fintech lending. Anda akan dikenakan denda keterlambatan apabila telat membayar dan membuat pinjaman semakin menggunung.


Lantas bagaimana apabila sudah terlanjur kena kredit macet?

1. Penjadwalan ulang (rescheduling)
Pinjaman atau kredit punya jangka waktu pembayaran bagi peminjam untuk melunasi pinjaman dan bunganya atau dikenal dengan istilah tenor.

Apabila terjadi restrukturisasi kredit macet, pihak bank akan menyesuaikan tenor pinjaman Anda agar dapat kembali menyicil pembayaran kredit. Tenor pinjaman dari peminjam yang terkena kredit macet diperpanjang oleh bank agar angsuran yang akan dibayar semakin ringan.

Perpanjangan tenor ini akan disesuaikan dengan kemampuan bayar peminjam. Misalnya, kredit kendaraan Anda dengan tenor dua tahun macet karena pandemi. Karena itu, bank dapat memperpanjang tenor menjadi tiga tahun. Anda dapat mulai menyicil pembayaran lagi karena angsurannya menjadi lebih kecil.

2. Persyaratan kembali (restructuring)
Terdapat sejumlah syarat yang bisa diubah pihak bank saat nasabahnya terkena kredit macet. Perubahan syarat tersebut termasuk perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan lain-lain.

Hal yang harus diperhatikan yaitu, dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimum plafon kredit. Jadi, nasabah diharapkan mampu membayar pinjaman pokok.

Misalnya saat usaha Anda sedang rugi dan akhirnya tidak bisa membayar pinjaman dan terkena kredit macet, bank bisa menawarkan pinjaman baru. Karena itu, Anda bisa mengembangkan usaha, kemudian membayar pinjaman pinjaman sampai lunas.

3. Penataan kembali (reconditioning)
Penataan kembali bisa dilihat sebagai usaha bank mengubah kondisi kredit untuk meringankan tanggung jawab peminjam yang kredit macet. Yaitu dengan cara menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, sampai penjadwalan dan persyaratan kembali.

Dengan penataan kembali, bank juga dapat menurunkan suku bunga yang dibebankan kepada peminjam. Hal tersebut dilakukan agar nasabah bisa melunasi pinjaman pokoknya kepada bank.

Apabila kondisi debitur sudah sangat kritis hingga dianggap tidak mampu lepas dari kredit macet, bank dapat memberikan pilihan pembebasan bunga kepada peminjam. Jadi, peminjam cukup membayar pinjaman pokok yang tersisa.

VALMAI ALZENA KARLA

Baca: Kredit Macet dan Sanksinya Apabila Tidak Bisa Melunasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

2 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

2 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

3 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

3 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

4 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

5 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

8 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

9 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya