Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kredit Macet dan Sanksinya Apabila Tidak Bisa Melunasi

Reporter

image-gnews
Rasio Kredit Macet Syariah Menurun
Rasio Kredit Macet Syariah Menurun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit merupakan salah satu cara bagi sejumlah orang yang sedang membutuhkan uang. Namun terkadang ada situasi yang merisaukan saat menggunakan sistem kredit, salah satunya kredit macet. Permasalahan ini kerap kali dialami oleh seseorang yang menggunakan kredit dengan jumlah besar lalu mengalami kendala saat pelunasan.

Apa itu kredit macet?

Kredit macet merupakan suatu kondisi saat seorang peminjam tidak dapat membayar cicilan utang atau kredit. Hal itu dapat terjadi karena di tengah masa cicilan, debitur tidak punya dana yang cukup untuk melunasi dan pada akhirnya mengalami pemangkiran, penundaan, permintaan perpanjangan dan lain-lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila debitur menunda pembayaran dengan waktu yang lama, bunga pinjaman yang diterima juga akan semakin menumpuk. Akibatnya adalah, jumlah yang harus dibayar juga semakin besar dan malah akan membebani peminjam sampai tidak mampu membayar. Biasanya, cicilan tersebut akan berganti status menjadi kredit “macet” jika peminjam tidak dapat membayar dalam waktu 6 bulan.

Jika status kredit peminjam sudah masuk dalam tahap kredit macet, akan ada sanksi yang diberikan kepada peminjam oleh pihak bank, yaitu:
 
1. Pihak bank akan melakukan identifikasi pada keterlambatan pembayaran dan kapan jatuh tempo kredit. Peminjam juga akan diinfokan bahwa ia harus segera melakukan pembayaran.
 
2. Apabila telah mendapatkan pemberitahuan keterlambatan angsuran, baik melalui telepon maupun surat, peminjam akan diberikan tenggang waktu. Umumnya bank akan mengirimkan surat kepada debitur 1 kali pada bulan tersebut dan melakukan panggilan telepon  satu kali dalam seminggu.
 
3. Apabila dalam waktu sebulan selama masa tenggang waktu debitur tidak memiliki niat baik untuk melunasi angsuran pokok dan bunga, maka debitur akan mendapatkan sanksi, yaitu surat teguran.
 
4. Jika peminjam tidak sanggup membayar utang, langkah selanjutnya adalah memberikan sanksi kredit macet berupa penyitaan aset sebagai jaminan kredit. 

Apabila jaminan berbentuk sertifikat rumah atau tanah, akan dilakukan pemasangan plang pada rumah atau tanah peminjam sebagai pemberitahuan bahwa objek tersebut digunakan sebagai jaminan bank dan tidak dapat ditempati atau digunakan lagi oleh peminjam.
 
VALMAI ALZENA KARLA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

1 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

Pada perdagangan Selasa, 26 Maret 2024, rupiah ditutup menguat 7 poin menjadi Rp 15.793 per dolar AS.


Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan pemerintah sudah melakukan pencarian utang sebesar Rp 72 triliun per 15 Maret 2024.


Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

5 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


Bos Waskita Karya Beberkan Utang Perseroan Tembus Rp 41,2 Triliun: Butuh 17 Tahun untuk Lunas

8 hari lalu

Muhammad Hanagroho. waskita.co.id
Bos Waskita Karya Beberkan Utang Perseroan Tembus Rp 41,2 Triliun: Butuh 17 Tahun untuk Lunas

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanagroho membeberkan utang perusahaan hingga akhir Desember 2023 yang mencapai Rp 41,2 triliun.


BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

9 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Santunan 3.333 Anak Yatim PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.


MGM Resorts International Bantah Bruno Mars punya Utang Judi 50 Juta Dolar

9 hari lalu

Sejumlah lagu hits Bruno Mars seperti 24K, Please Me, Lazy Song dan Locked up Heaven dilarang untuk diputar di radio sebelum pukul 10 malam. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemutaran 42 lagu karena disinyalir memiliki muatan asusila. REUTERS/Mario Anzuoni
MGM Resorts International Bantah Bruno Mars punya Utang Judi 50 Juta Dolar

Pihak kasino mengatakan, kemitraan MGM dengan Bruno Mars telah berlangsung lama dan berakar pada rasa saling menghormati.


Bruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?

9 hari lalu

Sejumlah lagu hits Bruno Mars seperti 24K, Please Me, Lazy Song dan Locked up Heaven dilarang untuk diputar di radio sebelum pukul 10 malam. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemutaran 42 lagu karena disinyalir memiliki muatan asusila. REUTERS/Mario Anzuoni
Bruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?

Bruno Mars diduga terjerat utang perjudian. MGM sudah menanggapi tudingan itu. Apa katanya?


Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

10 hari lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

Bank OCBC NISP Tbk. akan membagikan dividen tunai senilai Rp 1,65 triliun atau Rp 72 per saham dari total laba tahun 2023.