Terpopuler Bisnis: Kritik atas Proyek Kereta Cepat, 151 Pinjol Ilegal Diblokir
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 15 Oktober 2021 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 14 Oktober 2021 dimulai dengan kritik ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri atas proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang disebut mubazir.
Lalu informasi tentang aktris Wanda Hamidah saat dihubungi petugas customer service asuransi Prudential yang hanya memberi penjelasan formal yang tidak memuaskannya, bahwa ini polis yang dimiliki dan sekian biaya yang ditanggung.
Selain itu berita diblokirnya 151 platform teknologi finansial (tekfin/fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online dan 4 entitas investasi tanpa izin. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Faisal Basri Sebut Proyek Kereta Cepat Mubazir: Sampai Kiamat Tak Balik Modal
Ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri kembali mengkritik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Ia menyebutkan proyek tersebut sebagai proyek yang mubazir.
Dalam hitungannya, kata Faisal, pendanaan proyek ini diprediksi tak akan balik modal bahkan hingga kiamat. “Sebentar lagi rakyat membayar kereta cepat. Barang kali nanti tiketnya Rp 400.000 sekali jalan. Diperkirakan sampai kiamat pun tidak balik modal,” ujarnya dalam sebuah dialog virtual, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, pengerjaan infrastruktur tersebut hanya membuang banyak anggaran negara. Hal ini semakin diperparah karena kini anggaran proyek akan turut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN setelah biaya proyeknya membengkak hingga Rp 27,74 triliun.
Lebih jauh, Faisal menceritakan bahwa sejak awal proyek kereta cepat sudah ditolak saat rapat koordinasi pada tingkat pemerintah. Ketika itu, kajian konsultan independent, yakni Boston Consulting Group menolak proposal proyek tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Wanda Hamidah Dihubungi Usai Buka Masalah Prudential, tapi...
Aktris Wanda Hamidah telah membuka masalah dugaan penipuan yang merasa dialaminya dengan layanan asuransi kesehatan di Prudential. Usai membuka masalah ini ke publik pada Minggu, 10 Oktober 2021, Wanda menyebut direct message (DM) yang ia sampaikan ke Prudential langsung direspons.
Wanda Hamidah kemudian dimintai nomor telepon dan dihubungi langsung pada Ahad malam pekan lalu oleh customer service (CS) Prudential. Hanya saja, Wanda menyebut CS ini hanya memberi penjelasan formal yang tidak memuaskannya, bahwa ini polis yang dimiliki dan sekian biaya yang ditanggung.
"Saya tambah marah lagi dong, ketika, wah kok hanya dilayani dengan customer service yang menjelaskan, tanpa menanyakan," kata Wanda dalam video di akun Instagrammnya @wanda_hamidah pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Sebelumnya, kasus ini mencuat kala Wanda hanya menerima klaim Rp 10 juta saja, dari total biaya operasi anaknya yang mencapai Rp 50 hingga Rp 60 juta. Wanda kecewa karena ia pernah dijanjikan oleh agennya kalau semua biaya operasi dan terapi pasca operasi akan ditanggung asuransi.
Sehingga, Wanda pun membuka masalah ini di instagramnya. Tempo telah menghubungi Wanda via DM Instagram, tapi tidak berbalas. Dalam video ini, Wanda meminta maaf karena dirinya belum bisa melayani wawancara media satu per satu, karena sedang menjalani syuting.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. 151 Pinjol Ilegal dan 4 Entitas Investasi Tanpa Izin Diblokir, Tanijoy Termasuk
Hingga kuartal ketiga tahun ini, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan sudah menemukan 151 platform teknologi finansial (tekfin/fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan 4 entitas investasi tanpa izin. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir seratusan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tersebut.
Seratusan platform ilegal ini menambah panjang data pemutusan akses terhadap 4.873 platform ilegal sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemberantasan pinjol ilegal tak berhenti dengan pemblokiran aplikasi.
"Kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” kata Samuel dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 13 Oktober 2021.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, penawaran pinjaman tanpa izin malah makin marak.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Kereta Cepat Tak Bakal Balik Modal, Stafsus Erick: Konyol