Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) berfoto bersama saat meninjau proyek simpang susun Cileunyi di Kabupaten Bandung, Kamis, 30 September 2021. Dalam kunjungan kerjanya di Jawa Barat, tiga menteri tersebut berkesempatan untuk meninjau proyek simpang susun Cileunyi dan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). ANTARA/Raisan Al Farisi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan wisatawan mancanegara lewat penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan harus mengikuti persyaratan seperti karantina.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ungkap Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dia berharap pembukaan pariwisata di Bali dan Kepulauan Riau berjalan dengan lancar. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir. Warga tersebut akan diperiksa PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu Luhut menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.
"Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," ujarnya.
Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Terakhir Luhut kemudian berpesan pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur, pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segera persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. Selanjutnya akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih rinci tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.