Penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Advertising
Advertising
Berikut ini rincian syarat lengkap bagi wisatawan asing yang akan masuk ke Bali.
- Sebelum keberangkatan:
Wisman harus mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Wisman berasal dari negara dengan kategori low-risk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan
Wisman melakukan tes RT PCR dengan hasil negatif, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
Wisman menunjukkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua yang dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris (selain bahasa negara asal)
Wisman memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;
Wisman mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi