Warga melakukan transaksi di ATM Link di Jakarta, Ahad, 23 Mei 2021. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, mulai 1 Juli 2021 akan mengenakan biaya setiap transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah memblokir atau menonaktifkan kartu ATM tanpa chip. Pemblokiran itu dilakukan sejak Juni hingga September 2021 secara bertahap.
"Dalam rangka migrasi kartu magnetic stripe menjadi kartu berchip, BRI telah melakukan penonaktifan kartu magnetic stripe secara bertahap pada Juni hingga September 2021," kata Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Aestika Oryza Gunarto saat dihubungi Sabtu, 9 Oktober 2021.
Dia mengatakan sebelumnya BRI telah mengkomunikasikan secara aktif hal tersebut kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
Dia juga memberitahu cara untuk masyarakat yang ingin mengganti kartu berchip.
Penggantian kartu debit magnetic stripe, kata dia, dapat dilakukan di Kantor BRI terdekat tanpa dikenakan biaya."Nasabah hanya cukup membawa KTP, kartu debit BRI magnetic stripe lama dan buku tabungan," kata dia.