Nasabah Keluhkan Unit Link, Asosiasi Agen Asuransi Klaim Rutin Lakukan Pelatihan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 9 Oktober 2021 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Investasi dan Pajak Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia atau PAAI angkat bicara menanggapi keluhan para nasabah asuransi atas produk unit link yang disampaikan ke dewan perwakilan rakyat (DPR) sebelumnya. Masalah tersebut di antaranya terkait dengan ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
Henny menjelaskan praktik mis-selling yang terjadi di lapangan dapat disebabkan agen asuransi yang tidak paham secara menyeluruh atas produk yang dijualnya. Selain itu, bisa juga karena agen memiliki motivasi yang berorientasi terhadap penjualan sehingga kurang transparan dalam menjelaskan produk yang dijualnya.
Sebab, kata Henny, perusahaan asuransi sudah melatih para agen secara transparan. "Tinggal kembali ke pribadi si agen. Dia mungkin tidak transparan, tapi bisa juga dia tidak paham, dan motivasinya apa," ujar Henny, Kamis, 7 Oktober 2021.
Ia menilai memang sebaiknya produk asuransi yang dijual lebih berfokus terhadap proteksi. Meski begitu, kata Henny, semua tentu saja kembali kepada perusahaan asuransi yang ingin mengembangkan produknya.
Henny menyebutkan, agen asuransi hanya menjadi tenaga penjual dari produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. PAAI sebagai wadah para agen juga berupaya untuk terus melakukan edukasi kepada para anggotanya untuk melakukan praktik penjualan yang baik.
Sementara itu, Ketua Umum PAAI Lucia Wenny menyebutkan edukasi kepada para anggotanya yang kini sudah mencapai 1.000 anggota berbayar dan 8.000 anggota tidak berbayar. Edukasi diberikan untuk meningkatkan pengetahuan para agen mengenai seluk-beluk produk-produk asuransi, termasuk unit link.
<!--more-->
Lucia menjelaskan, pihaknya mengedukasi para agen setiap hari Jumat sepanjang tahun. Dalam acara itu, para agen asuransi diajarkan cara menjual produk ke nasabah.
"Secara garis besar produk asuransi (dari berbagai perusahaan) memiliki aturan masin sama. Jadi kami punya acara dengan berbagai narasumber dan perusahaan, serta trainer yang andal untuk mengedukasi para agen," kata Lucia.
Sebelumnya, sejumlah nasabah unit link yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi jiwa menemui anggota DPR. Mereka mengadukan sejumlah masalah yang dihadapi, khususnya terkait praktik pemasaran oleh industri asuransi yang mengarah ke mis-selling dan mencurangi calon nasabah. Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang anggota itu menuntut adanya reformasi di industri asuransi.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati berharap DPR menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terus bertambahnya korban, otoritas dinilai tidak lagi mampu melindungi kepentingan warga negara Indonesia.
Maria juga meminta dukungan dan perhatian dari DPR untuk menekan OJK agar mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di Indonesia yang telah merugikan banyak pihak. Salah satunya karena penjelasan perusahaan asuransi selalu tidak sesuai dengan yang kenyataan.
BISNIS
Baca: Kata Bank Mandiri Soal Gugatan Nasabah yang Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Kudus