Kata Bank Mandiri Soal Gugatan Nasabah yang Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Kudus

Jumat, 8 Oktober 2021 15:00 WIB

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanggapi gugatan nasabah mereka di Kudus, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Kudus.

"Bank Mandiri akan menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu saat dihubungi Jumat, 8 Oktober 2021.

Gugatan datang dari Moch Imam Rofi'i setelah kehilangan dana di Bank Mandiri hingga Rp 5,8 miliar.

Selain menghormati proses hukum di pengadilan, kata Minar, Bank Mandiri akan memproses secara hukum apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri.

Dikutip dari Antara pada 6 Oktober 2021, Rofi'i mengaku awalnya melakukan pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah dapat kartu ATM yang baru, dia menarik uang sebesar Rp 20 juta melalui ATM.

Tapi, dia kaget karena saldo akhir setelah penarikan tinggal tersisa Rp 128 juta. Padahal, saldo tabungannya mencapai Rp 5,9 miliar.

Rofi'i diketahui langsung melapor ke pihak Bank. Ternyata, ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekeningnya. Dua transaksi pindah buku masing-masing Rp 2 miliar, satu transaksi pindah buku Rp 1,3 miliar, dan satu tarikan tunai Rp 500 juta.

Lalu dari laporan pihak bank, Rofi'i menyebut data dan identitas orang yang memindahbukukan tersebut bukanlah dia. Tapi, belum ada keterangan kenapa akhirnya kasus ini berujung ke pengadilan.

Saat ini, gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kudus Perkara ini terdaftar dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds.

Juru Bicara PN Kudus Dewantoro membenarkan PN Kudus sudah menerima pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofi'i melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Rofi'i meminta majelis hakim menghukum Bank Mandiri Cabang Kudus untuk membayar kerugian yang diterima korban. Pertama, kerugian materil atas pembobolan rekening sebesar Rp 5,8 miliar.

Kedua, kerugian immateril atas beban psikologi akibat kejadian ini. Jumlah nominal yang dituntut oleh Rofií atas kerugian immateril ini mencapai Rp 50 miliar.

"Sehingga total kerugian yang wajib ditanggung oleh TERGUGAT (Bank Mandiri Cabang Kudus) adalah sebesar Rp 55,8 miliar," demikian bunyi petitum tersebut.

ANTARA

Baca juga: Jika Terbukti Salah, Bank Mandiri Siap Ganti Tabungan Nasabah Rp 5,8 Miliar

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 menit lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

17 jam lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

21 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

2 hari lalu

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

Bank Mandiri menilai suku bunga acuan berpotensi turun pada kuartal IV 2024.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

2 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

5 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

6 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

8 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya