Sri Mulyani Tagih Pajak Karbon Mulai 1 April 2022, Ini Dua Skema Pungutannya

Jumat, 8 Oktober 2021 11:46 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Youtube

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai menagih pajak karbon kepada pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara di tanah air. Tapi penagihan baru akan dilakukan kalau pembangkit tersebut menghasilkan CO2 melebih cap (batas atas emisi) yang ditetapkan pemerintah.

"Sehingga dia bisa membeli karbon kredit ke tempat lain," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Oktober 2021. Untuk itulah, kata dia, aturan baru ini akan menciptakan ekosistem baru bernama pasar karbon.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada hari yang sama telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada hari yang sama. Salah satu aturan baru yaitu Pajak Karbon, yang belum pernah ada sebelumnya.

Sri Mulyani menjelaskan dua skema dalam pengenaan pajak karbon ini, berikut rinciannya:

1. Cap and Trade

Advertising
Advertising

Contohnya ada sebuah pembangkit A yang menghasilkan CO2 melebih cap. Sementara ada pembangkit B yang menghasilkan emisi di bawah cap.

Maka, pembangkit A harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) kepada pembangkit B. Cara lain, pembangkit A bisa membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

2. Cap and Tax

Pembangkit A lalu memberi SIE dari pembangkit B. Akan tetapi, masih ada sisa kelebihan CO2 yang belum bisa ditutup dengan hasil pembelian SIE tersebut.

Maka sisa emisi tersebut yang akhirnya bakal dikenai pajak karbon. Harganya ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Menurut Sri Mulyani, penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022 sampai 2024.

Barulah pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon dilakukan secara penuh sesuai kesiapan masing-masing industri. Karena ada perdagangan karbon, maka prosesnya akan dijalankan melalui bursa karbon.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Rp 30 ini adalah tarif terendah. "Artinya ini bisa disesuaikan, sesuai dengan harga karbonnya sendiir," kata dia.

Karena ada dua skema dalam pajak karbon ini, maka Suahasil menyebut butuh infrastruktur untuk menjalankannya. Ia pun menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kini sudah mulai menyiapkan perangkat tersebut.

BACA: Bappenas Usul Pungutan Pajak Karbon Tak Membebani Dunia Usaha

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

23 menit lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

52 menit lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

11 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

20 jam lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya