Ditanya Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Begini Kata Ahok

Rabu, 6 Oktober 2021 19:54 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal pembelian gas alam cair atau LNG yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan semua hasil audit internal perseroan mengenai persoalan tersebut sudah disampaikan kepada jajaran direksi dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bisa (ditanyakan) ke Dirut atau Kementerian BUMN. Semua sudah disampaikan hasilnya," ujar Ahok kepada Tempo, Rabu, 6 Oktober 2021.

Adapun Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya enggan berkomentar panjang mengenai persoalan itu. "Tunggu dari Kejaksaan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita tunggu saja Kejaksaan," kata Arya dalam diskusi virtual Selasa, 5 Oktober 2021.

Meski begitu, Arya memastikan bahwa secara umum, setiap laporan pelanggaran hukum yang diterima akan ditindaklanjuti kementeriannya. Apalagi, saat ini Kementerian BUMN telah memiliki Deputi Hukum. Dengan demikian, kementerian bisa bekerja cepat menindaklanjuti laporan yang masuk.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menaikkan kasus dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina ke tahap penyidikan. Meski begitu, saat ini kasus tersebut diserahkan ke KPK.

<!--more-->

"Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.

Leonard mengatakan dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina awalnya ditangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penyelidikan telah dimulai sejak 22 Maret 2021 lalu. Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun setelah berkoordinasi dengan KPK, diketahui bahwa penyidik KPK juga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Atas dasar itu, ia mengatakan kasus pun diserahkan ke KPK.

Adapun pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan instansi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Koordinasi dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhan dalam pengumpulan alat bukti.

Pada awal tahun ini, beredar kabar Pertamina tengah menghadapi gugatan dari perusahaan asal Amerika Serikat, Anadarko Petroleum Corporation, karena dianggap tidak mematuhi komitmen jual beli LNG dari Proyek Mozambique Area 1. Anadarko merupakan operator Proyek Mozambique Area 1 dengan kepemilikan saham 26,5 persen. Namun pada 2019, saham Anadarko diakuisisi oleh Total.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Nicke menyebut tidak ada gugatan apapun karena kontrak jual beli tersebut baru efektif pada 2025.

<!--more-->

Dalam waktu berdekatan, Ahok menyebut dewan komisaris Pertamina mengetahui masalah tersebut sejak tahun lalu. Menurut dia, persoalan itu diketahuinya setelah jajaran dewan komisaris mempertanyakan persoalan itu dalam rapat, setelah adanya temuan dari sisi keuangan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan dewan komisaris tidak mengetahui rencana impor LNG tersebut karena tidak adanya permintaan persetujuan dari direksi perusahaan.

Dilansir dari Bisnis.com, Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd. menandatangani perjanjian jual beli (SPA) pada 13 Februari 2019 untuk pembelian LNG dari Proyek Mozambique Area 1 dengan volume sebesar 1 juta ton per tahun atau sekitar 17 kargo per tahun. Kontrak tersebut selama 20 tahun yang diperkirakan akan dimulai akhir 2024 atau awal 2025.

Rencana impor LNG tersebut telah dijajaki sejak 2013 dan dilanjutkan dengan penandatanganan head of agreement (HoA) pada 2014 dengan volume 1 juta ton per tahun (MTPA) selama 20 tahun dengan harga delivered ex-ship 13,5 persen dari Japan crude cocktail (JCC).

Pada 2017, kedua pihak mulai melakukan pembicaraan untuk melakukan addendum SPA karena perubahan kondisi pasar. Hingga akhirnya, SPA ditandatangani pada 13 Februari 2019. Pertamina kemudian akan mengkaji ulang perjanjian jual beli LNG tersebut lantaran adanya penurunan kebutuhan LNG dalam negeri akibat dampak pandemi Covid-19.

Opsi untuk melakukan impor LNG semula mengacu pada data neraca gas nasional yang memperkirakan akan terjadi defisit LNG mulai 2025. Oleh karena itu, perseroan akan melakukan pengkajian ulang opsi impor berdasarkan data neraca gas nasional terbaru yang akan dikeluarkan setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) difinalisasi oleh pemerintah.

CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI | BISNIS

Baca: Ibu Asal Wonogiri Ini Bunuh Diri Tak Kuat Ditagih Pinjol Ilegal, Respons OJK?

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

8 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

19 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya