Staf Sri Mulyani Bantah Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Sabtu, 2 Oktober 2021 16:04 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membantah kabar masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 5 persen. Prastowo menyebut kabar tersebut palsu.

"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani dan Komisi Keuangan DPR sudah menyejui RUU Harmonasi Peraturan Perpajakan pada 29 September 2021. RUU ini rencananya bakal disahkan 5 Oktober 2021.

Barulah hari ini, Prastowo mengabarkan kabar palsu tersebut. Kabar yang dimaksud menuliskan narasi "Lewat RUU HPP, Pemerintah pajaki rakyat kecil! Gaji 5 juta sekarang kena pajak 5 persen."

Faktanya, kata Prastowo, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayarkan akan lebih rendah. Ia menegaskan bahwa aturan laman masih berlaku.

Advertising
Advertising

Aturan tersebut yaitu terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, penghasilan sampai dengan batas PTKP yaitu Rp 54 juta per tahun (Rp 4,5 juta per bulan) tetap tidak dikenai pajak.

<!--more-->

Ketentuan yang Berubah

Prastowo menjelaskan bahwa memang terjadi perubahan dalam RUU Pajak yang baru ini. Tapi perubahan terjadi pada lapisan terbawah Penghasilan Kena Pajak. Perubahan paling krusial yaitu batas bawah Rp 50 juta naik menjadi Rp 60 juta.

Aturan lama yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Beleid ini mengatur tarif PPh Orang Perorang (OP) untuk setiap lapisan penghasilan:

1. sampai dengan Rp 50 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. di atas Rp 500 juta: 30 persen

Sementara di RUU baru, terjadi sedikit perubahan dan satu poin tambahan. Totalnya ada lima poin dengan rincian sebagai berikut:

1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Rp 500-Rp 5 miliar: 30 persen
5. di atas Rp 5 miliar: 35 persen

Lalu seperti apa perhitungannya?

Untuk diketahui, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Untuk orang pribadi yang tidak kawin, PTKP ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setahun.

Artinya, kalau seorang warga punya gaji Rp 4,5 juta per bulan. Maka tidak ada aturan yang berubah. Warga ini tetap tidak dikenai PPh.

Tapi kemudian, Prastowo memberi contoh seorang warga bernama Panjul punya penghasilan Rp 114 juta per tahun. Karena batas PTKP Rp 54 juta, maka Penghasilan Kena Pajak dari Panjul hanya Rp 60 juta saja (Rp 114 juta dikurangi Rp 54 juta).

Kalau menyesuaikan dengan aturan lama, maka Panjul dikenai dua perhitungan PPh untuk Penghasilan Kena Pajak yang Rp 60 juta ini.

Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 10 juta dikenai pajak 15 persen yaitu Rp 1,5 juta. Sehingga, total PPh yang dikenakan untuk Panjul adalah Rp 4 juta.

Tapi, RUU baru mengubah batas bawah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Sehingga, perhitungan PPh untuk Panjul berubah jadi satu saja. Penghasilan yang Rp 60 juta langsung dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 3 juta.

Walhasil, PPh yang dikenakan kepada Panjul turun dari Rp 4 juta (aturan lama) menjadi Rp 3 juta (aturan baru). "Pajak Panjul turun Rp 1 juta," demikian bunyi infografis yang disertakan Prastowo dalam akun twitternya ini.

BACA: Sri Mulyani Tak Mau Data Bocor Setelah Masyarakat Pakai Meterai Elektronik

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

28 menit lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

4 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

5 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya