Staf Sri Mulyani Bantah Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 2 Oktober 2021 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membantah kabar masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 5 persen. Prastowo menyebut kabar tersebut palsu.
"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Sebelumnya, Sri Mulyani dan Komisi Keuangan DPR sudah menyejui RUU Harmonasi Peraturan Perpajakan pada 29 September 2021. RUU ini rencananya bakal disahkan 5 Oktober 2021.
Barulah hari ini, Prastowo mengabarkan kabar palsu tersebut. Kabar yang dimaksud menuliskan narasi "Lewat RUU HPP, Pemerintah pajaki rakyat kecil! Gaji 5 juta sekarang kena pajak 5 persen."
Faktanya, kata Prastowo, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayarkan akan lebih rendah. Ia menegaskan bahwa aturan laman masih berlaku.
Aturan tersebut yaitu terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, penghasilan sampai dengan batas PTKP yaitu Rp 54 juta per tahun (Rp 4,5 juta per bulan) tetap tidak dikenai pajak.
<!--more-->
Ketentuan yang Berubah
Prastowo menjelaskan bahwa memang terjadi perubahan dalam RUU Pajak yang baru ini. Tapi perubahan terjadi pada lapisan terbawah Penghasilan Kena Pajak. Perubahan paling krusial yaitu batas bawah Rp 50 juta naik menjadi Rp 60 juta.
Aturan lama yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Beleid ini mengatur tarif PPh Orang Perorang (OP) untuk setiap lapisan penghasilan:
1. sampai dengan Rp 50 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. di atas Rp 500 juta: 30 persen
Sementara di RUU baru, terjadi sedikit perubahan dan satu poin tambahan. Totalnya ada lima poin dengan rincian sebagai berikut:
1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Rp 500-Rp 5 miliar: 30 persen
5. di atas Rp 5 miliar: 35 persen
Lalu seperti apa perhitungannya?
Untuk diketahui, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Untuk orang pribadi yang tidak kawin, PTKP ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setahun.
Artinya, kalau seorang warga punya gaji Rp 4,5 juta per bulan. Maka tidak ada aturan yang berubah. Warga ini tetap tidak dikenai PPh.
Tapi kemudian, Prastowo memberi contoh seorang warga bernama Panjul punya penghasilan Rp 114 juta per tahun. Karena batas PTKP Rp 54 juta, maka Penghasilan Kena Pajak dari Panjul hanya Rp 60 juta saja (Rp 114 juta dikurangi Rp 54 juta).
Kalau menyesuaikan dengan aturan lama, maka Panjul dikenai dua perhitungan PPh untuk Penghasilan Kena Pajak yang Rp 60 juta ini.
Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 10 juta dikenai pajak 15 persen yaitu Rp 1,5 juta. Sehingga, total PPh yang dikenakan untuk Panjul adalah Rp 4 juta.
Tapi, RUU baru mengubah batas bawah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Sehingga, perhitungan PPh untuk Panjul berubah jadi satu saja. Penghasilan yang Rp 60 juta langsung dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 3 juta.
Walhasil, PPh yang dikenakan kepada Panjul turun dari Rp 4 juta (aturan lama) menjadi Rp 3 juta (aturan baru). "Pajak Panjul turun Rp 1 juta," demikian bunyi infografis yang disertakan Prastowo dalam akun twitternya ini.
BACA: Sri Mulyani Tak Mau Data Bocor Setelah Masyarakat Pakai Meterai Elektronik