PKS Tolak RUU Ibu Kota Negara karena Alasan Pemerintah Tak Rinci
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 2 Oktober 2021 13:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PKS menolak rancangan undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser, Kalimantan Timur. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP, mengatakan salah satu alasan penolakan itu karena pemerintah tak menjelaskan memindahkan ibu kota tak rinci.
“Hingga kini belum pernah ada penjelasan atau paparan yang rinci mengenai alasan serta konsekuensi berupa manfaat dan risiko dari pemindahan IKN tersebut,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya telah menyerahkan surat presiden (surpres) RUU IKN kepada pimpinan DPR. RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab yang berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan lahan, hingga pembiayaan.
Suryadi mengatakan penyusunan naskah akademik ibu kota baru tak melibatkan banyak partisipasi masyarakat. Di samping itu, rencana pelaksanaan proyek jumbo ini minim diskusi publik sehingga muncul pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk para pakar.
“Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab pemindahan IKN ini tentunya bukan tanpa risiko, baik itu dari segi pembiayaan maupun dari sisi pemilihan lokasinya yang belum tentu bebas bencana,” ujar Suryadi.
<!--more-->
PKS, kata Suryadi, juga menyoroti wacana pemindahan ibu kota di tengah pandemi Covid-19. Pada saat pandemi belum usai, perhatian masyarakat lebih banyak terkonsentrasi pada pemulihan ekonomi dan kesehatan.
Ia menilai, seharusnya pemerintah bersama rakyat dalam menangani pandemi ini. "Jangan sampai kurangnya diskusi publik akibat masih berlangsungnya pandemi menyebabkan naskah akademik dan RUU yang dibuat menjadi tidak berkualitas,” kata Suryadi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan pembangunan fisik IKN sangat tergantung pada kondisi pandemi Covid-19. Pembangunan ibu kota sempat vakum akibat pemerintah memfokuskan anggaran pada 2020 dan 2021 untuk penanganan penyebaran wabah.
Dia pun memperkirakan IKN tidak bisa dibangun secara cepat dan membutuhkan tahap-tahap hingga 15-20 tahun. “Jadi step-step ini yang sedang kita siapkan dan di masterplan kita juga sampai 2045,” ujar Suharso, 4 September lalu.
Bila RUU Ibu Kota Negara cepat disahkan dan tak ada aral melintang, pemerintah akan mulai merealisasikan proyek konstruksi pembangunan ibu kota pada 2022. Untuk tahap pertama, pembangunan dimulai dengan pengerjaan pembuatan kantor pemerintahan, istana negara, hingga fasilitas umum.
Baca: Bitcoin Melonjak ke Rp 682 Juta, karena Komentar Bos The Fed dan Siklus Musiman?