Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid II dalam RUU Perpajakan, Ini Skemanya

Jumat, 1 Oktober 2021 07:41 WIB

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada pekan depan. Benarkah ada klausul soal tax amnesty dalam produk hukum itu?

Di dalam aturan tersebut, pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Konsep itu serupa dengan pengampunan pajak atau tax amnesty 2016 silam.

Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan. Tarifnya berkisar 6 persen, 8 persen, dan 11 persen tergantung keberadaan dan jenis investasi harta tersebut.

Meski serupa, Ketua Panitia Kerja Rancangan UU KUP Dolfie O.F.P menyatakan program ini bukan tax amnesty. "Penekanannya pada upaya peningkatan kepatuhan secara sukarela untuk melaporkan kewajiban pajak yang belum dilaporkan. Tujuannya lebih kepada data basis pajak," kata dia, Kamis, 30 September 2021.

Dinukil dari draf RUU HPP yang diperoleh Tempo, pada Bab V Pasal 6 termaktub bahwa program itu akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Adapun rincian tarif program serupa tax amnesty ini diatur pada Pasal 5 Ayat 7. Berikut adalah rinciannya.

1. Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Indonesia; dan/atau surat berharga negara.

2. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau surat berharga negara.

<!--more-->

3. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sejumlah objek. Objek tersebut antara lain kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah; dan/atau surat berharga negara.

4. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam Indonesia dan tidak diinvestasikan pada sejumlah objek.

Objek tersebut antara lain kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia dan/atau surat berharga negara.

5. Tarif 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 Ayat 9, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan, antara lain nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas.

Selain itu, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor.

Nilai yang dipublikasikan PT Aneka (Persero) Tambang Tbk. digunakan sebagai pedoman penilaian harta berbentuk emas dan perak. Adapun nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia menjadi pedoman untuk menilai harta berupa saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.

Terakhir, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia digunakan untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan. Semua nilai yang dimaksud sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN

Baca: Sah, E-Commerce Milik Grup Djarum Akuisisi Ranch Market Rp 2,03 Triliun

Berita terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas batangan hari ini stabil berada di level Rp 1.350.000 per gram. Tidak mengalami kenaikan maupun penurunan dari harga hari sebelumnya

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Jumat pekan lalu, yakni Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

4 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 22 Ribu per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 22 Ribu per Gram

Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau emas Antam hari ini naik tinggi hingga Rp 22 ribu per gram.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

5 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

6 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

Harga emas Antam hari ini turun Rp 9 ribu dibandingkan kemarin.

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

7 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

8 hari lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

8 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya