Respons Kemenkeu Usai Bambang Trihatmodjo Keukeuh Berkelit Soal Utang SEA Games

Minggu, 19 September 2021 12:39 WIB

Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto/Dok.TEMPO/ Santirta M dan Antara Foto

TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Trihatmodjo terus berkelit memiliki utang SEA Games XIX 1997 ke negara. Menurut Bambang, bukan dia yang berutang tapi pihak lain. Kementerian Keuangan mempersilakan Bambang menyampaikan pandangannya tersebut.

"Argumen dari debitor merupakan hak yang bersangkutan," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Kementerian Keuangan, Lukman Effendi, kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 18 September 2021.

Lukman lalu mengatakan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya menerima penyerahan piutang macet terhadap Bambang dari Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, kata dia, konsekuensi hukum yang menimbulkan piutang ini tentu sudah dilakukan pengkajian matang oleh Kemensetneg.

"Sehingga, PUPN melakukan proses hukum sesuai data dan informasi dari Kemensetneg," kata dia.

Tempo menghubungi Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Pesan WhatsApp yang disampaikan telah centang biru alias dibaca, tapi belum direspons.

Sebelumnya, Bambang pada 25 Agustus lalu kembali mengajukan gugatan ke pengadilan atas tagihan ini untuk kesekian kalinya. Kali ini, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan itu, majelis hakim diminta untuk menyatakan Bambang yang notabene ketua konsorsium tidak memiliki kewajiban ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Sebaliknya, hakim diminta menetapkan pihak lain sebagai pelaksana konsorsium, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi.
<!--more-->
Di sejumlah pemberitaan disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar kepada Bambang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, membantah dan menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut. Sebab, nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.

Di sisi lain, aneka gugatan oleh Bambang sudah dilayangkan sejak 2020. Salah satunya karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mencekal Bambang. Sampai hari ini, proses penagihan belum sampai pada penyitaan aset.

Meski demikian, Lukman menyebut bentuk eksekusi oleh PUPN sebenarnya cukup beragam. Pencekalan pun adalah salah satu bentuk eksekusi. Selain itu, ada penyitaan dan pelelangan aset, bahkan penyanderaan.

PUPN sebagai pengurus Piutang Negara, kata dia, tentu akan mempelajari langkah yang tepat untuk menerapkan kewenangannya. "Semua opsi memungkinkan untuk dilaksanakan," ujarnya soal penagihan utang di antaranya ke Bambang Trihatmodjo.

Baca juga: Babak Baru Bambang Trihatmodjo Vs Kementerian Keuangan Soal Utang SEA Games

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

17 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

17 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

18 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

21 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

22 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya