7 Aturan Baru untuk PNS: Soal Pungli, Bolos, sampai Izin Nikah

Minggu, 19 September 2021 12:05 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada 31 Agustus 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada beberapa aturan yang berubah lewat beleid ini, dari aturan yang lama yaitu PP 53 Tahun 2010.

Meski ada PP 94, Kepala Humas BKN Satya Pratama menyebut PP lama tetap berlaku. "Sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP 94 ini," kata Satya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 18 September 2021. Berikut penjelasan beberapa ketentuan baru tersebut.

1. Pungutan Liar atau Pungli
PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

2. Ketentuan Pidana Dihapus
Satya menyebut PP 94 tak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan
perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan

3. Aturan Bolos
Satya menyebut pengertian masuk kerja di aturan ini yaitu melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor. Besaran hukuman menyesuaikan dengan pelanggaran kewajiban masuk kerja.

Di PP 53, aturan bolos yang berdampak pemecatan sampai 26 hari kerja. Tapi di PP 94, maksimal hanya 28 hari. Pelanggaran yang dimaksud yaitu untuk periode kerja dalam setahun.

Hukuman disiplin ringan:
3 hari (teguran lisan)
4-6 hari (teguran tertulis)
7-10 hari (pernyataan tidak puas secara tertulis)
<!--more-->
Hukuman disiplin sedang:
11-13 hari (pemotongan tunjangan kinerja atau tukin 25 persen selama 6 bulan)
14-16 hari (pemotongan tukin 25 persen 9 bulan)
17-20 hari (pemotongan tukin 25 persen 1 tahun)

Hukuman disiplin berat:
21-24 hari (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun)
28 hari atau lebih (pemberhentian dengan hormat)
10 hari berturut-turut (pemberhentian dengan hormat)

4. Tim Pemeriksa
Dalam PP 94, pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin sedang. Tapi untuk hukuman disiplin berat, pembentukan Tim Pemeriksa bersifat wajib. Sebelumnya di PP 53, klausulnya hanya menyebutkan dapat dibentuk untuk tim pemeriksa alias bersifat pilihan.

5. Hukuman untuk Atasan
Dalam PP 94, Satya juga menyebut ada penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. Beleid baru ini juga mengatur bahwa atasan langsung dari PNS yang melanggar bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Hukuman diberikan ketika atasan tersebut tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang melanggar. Lalu, atasan itu juga tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat tang berwenang menghukum.

Kalau pejabat yantg berwenang menghukum justru tidak memberikan hukuman ke PNS, maka Ia pun dapat dihukum lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53, kata Satya, jenis hukumannya masih sama dengan hukuman yang diterima PNS yang melanggar tersebut.

6. Izin Kawin dan Cerai
PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat. PP 94 sebenarnya tidak merinci lengkap aturan soal izin kawin dan cerai ini.

Dalam Pasal 41, hanya disebutkan bahwa ketentuannya tetap mengacu pada aturan yang lama. Aturan ini adalah PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

7. Aturan Tambahan
Selanjutnya, Satya menyampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban masuk kerja PNS ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lalu, pelaksanaan PP 94 ini juga akan diatur dalam Peraturan BKN.

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

12 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

9 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

15 hari lalu

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK

Baca Selengkapnya