Punya Utang BLBI Rp 517,72 Miliar, Berapa Total Kekayaan Sjamsul Nursalim?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 18 September 2021 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sjamsul Nursalim menjadi salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang masuk prioritas penanganan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI. Namanya terdapat dalam dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.
Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Keuangan Sjamsul Nursalim tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp 517,72 miliar. Besar utang itu hanya sekitar 4,79 persen dari total kekayaan Sjamsul pada tahun 2020.
Melansir laman Forbes, Sjamsul tercatat memiliki kekayaan US$ 755 juta atau setara Rp 10,79 triliun per 12 September 2020. Dia pun masuk ke dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun lalu, dengan menempati posisi ke-35.
Sjamsul mendapatkan kekayaannya melalui bisnis di bidang properti, batubara, dan retail. Menurut Forbes, Sjamsul pun tercatat memiliki saham di perusahaan PT Mitra Adiperkasa Tbk. Perusahaan tersebut tercatat mengoperasikan sejumlah merek misalnya Zara, Topshop, Steve Madden dan lainnya.
Dia juga tercatat memiliki perusahaan ban, yaitu Gajah Tunggal. Perusahaan tersebut telah memproduksi 30 persen dari ban di Afrika, Asia Tenggara, hingga pasar Timur Tengah.
<!--more-->
Pengusaha yang terkait dengan Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia dalam perkara BLBI itu juga memiliki bisnis real estate dengan memegang saham Tuan Sing Holdings yang tercatat di Singapura.
Dinukil dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tanggal 15 April 2021, Sjamsul tak memberi jaminan kepada negara atas utangnya tersebut. Namun, diperkirakan Sjamjul mampu melunasi utang tersebut.
Adapun Sjamsul telah memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI, Rabu, 15 September 2021. Dalam panggilan tersebut Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.
Pada awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. SP3 tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Baca: Ditagih Utang BLBI Rp 22,67 M, Keluarga Bakrie Kirim Perwakilan Temui Satgas