Dianggap Profesi Menjanjikan, Berapa Gaji PNS?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 17 September 2021 13:51 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi sebagian besar masyarakat, Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih dianggap sebagai salah satu profesi yang menjanjikan. Terbukti dari membeludaknya pendaftar calon PNS setiap kali pemerintah membuka lowongan. Badan Kepegawaian Negara atau BKN melaporkan lewat data Statistik Pelamar SSCASN 2021, setidaknya lebih dari 4.5 juta orang telah mendaftar untuk mengikuti selektif calon PNS.

Anggapan masyarakat soal PNS sebagai profesi yang menjanjikan tak lepas dari kemapanan gaji yang ditawarkan. Gaji PNS dibedakan ke dalam beberapa golongan, berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja. Ini berarti, ada kemungkinan setiap tahunnya gaji bulanan seorang PNS akan terus meningkat. Gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berapa sebenarnya gaji PNS berdasarkan golongannya pada tahun 2021?

Berikut rinciannya:

1. PNS Golongan I

PNS Golongan I merupakan PNS dengan kriteria lulusan SD hingga SMP, terbagi menjadi 4 golongan yaitu Golongan I A masa kerja 0 sampai 26 tahun dengan gaji per bulan Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800. Golongan I B masa kerja 3 sampai 27 tahun dengan gaji Rp1.704.500 – Rp. 2.474.900. Golongan I C masa kerja 3 sampai 27 tahun dengan gaji Rp. 1.776.600 – Rp2.557.500, dan Golongan I D masa kerja 3 sampai 27 tahun dengan gaji Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

Advertising
Advertising

2. PNS Golongan II

PNS Golongan II adalah PNS dengan kriteria lulusan SMP hingga D3. PNS golongan II juga terbagi 4, yaitu Golongan II A masa kerja 0 sampai 33 tahun dengan gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600. Golongan II B masa kerja 3 – 33 tahun dengan gaji Rp2.208.400 – Rp3.516.300. Golongan II C masa kerja 3 sampai 33 tahun dengan gaji bulanan Rp2.301.800 - Rp3.665.000. Golongan II D masa kerja 3 sampai 33 tahun dengan gaji Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

3. PNS Golongan III

PNS Golongan III adalah PNS dengan kriteria lulusan S1 hingga S3, dibagi menjadi 4 golongan dengan gaji berbeda-beda, yaitu Golongan III A masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400. Golongan III B masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp2.688.500 – Rp4.415.600. Golongan III C masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp2.802.300 – Rp4.602.400. Golongan III D masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

4. PNS Golongan IV

PNS Golongan IV dikelompokkan ke dalam 5 golongan yaitu Golongan IV A masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp3.044.300 – Rp5.000.000. Golongan IV B masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp3.173.100 – Rp5.211.500. Golongan IV C masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp3.307.300 – Rp5.431.900. Golongan IV D masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp3.447.200 – Rp5.661.700. Dan Golongan IV E masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji bulanan Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Simak 5 Faktanya

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

5 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

1 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

8 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

8 hari lalu

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

9 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya