Kasus Kejahatan Pegawai Bank: Pembobolan Tabungan hingga Pemalsuan Deposito
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 16 September 2021 09:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kejahatan perbankan terus terjadi dan melibatkan pegawai bank langsung. Para pegawai ini terlibat dalam berbagai dugaan pidana, mulai dari pembobolan dana nasabah hingga pemalsuan bilyet deposito.
Tempo meragkum beberapa kasus tersebut, yang telah menjerat pegawai di beberapa bank ini menjadi tersangka. Berikut di antaranya:
1. Pembobolan Kredit Bank Mandiri Rp 1,8 T
Pertengahan 2018, ada lima pegawai PT Bank Mandiri(persero) Tbk yang ditetapkan oleh sebagai tersangka dalam kasus pembobolan kredit senilai Rp 1,8 triliun. "Lima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua tersangka dari PT TAB," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono saat itu.
Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga, dan denda. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan total kerugian negara akibat pembobolan kredit itu sekitar Rp 1,83 triliun, atau lebih besar Rp 400 miliar dari audit sebelumnya.
2. Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Awal 2020, giliran wartawan senior Ilham Bintang yang menjadi korban pembobolan rekening bank. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Hendri, yang bekerja di Bank Perkreditan Rakyat Bintara Pratama Sejahtera, menjual data tersebut kepada tersangka lainnya, Desar.
"Kronologis kejadian ini berawal dari tersangka D (Desar) memiliki teman tersangka H (Hendri) yang bekerja di Bank Perkreditan Rakyat Bintara Pratama Sejahtera," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Februari 2020.
Hendri lalu menjual data kepada Desar. Dari data tersebut, Desar bersama Hendri dan dua pelaku pembobolan rekening lainnya memilih calon korbannya secara acak. Ia mengincar nasabah yang memiliki jumlah tabungan besar. Saat itu, pilihan mereka jatuh kepada Ilham Bintang.
<!--more-->
3. Pembobolan Bank Riau Kepri Rp 1,3 Miliar
Maret 2021, polisi juga menangkap dua mantan teller PT Bank Riau Kepri bernisial NH dan AS. Keduanya diduga membobol uang tabungan tiga nasabah dengan total nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, kejahatan keduanya terungkap saat tiga nasabah melaporkan uang tabungan yang disimpan di bank tersebut berkurang hingga hanya tersisa Rp 9,7 juta. Padahal nasabah mengaku tidak pernah melakukan penarikan dana di rekening terkait sejak menabung pada tahun 2005.
Saat itu, NH sebagai teller, sementara AS menjabat sebagai head teller. “Dari hasil pemeriksaan, modus kedua tersangka membobol rekening dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah,” ujar Sunarto, Selasa, 30 Maret 2021.
4. Kasus Deposito Bank Mega Raib Rp 56 Miliar
Maret 2021, muncul juga kasus raibnya deposito 14 nasabah PT Bank Mega Tbk di kantor cabang Denpasar, Bali, dengan jumlah Rp 56 miliar. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya MRPP, kepala kantor Bank Mega cabang di Denpasar tersebut,
Saat ini kasus tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Walau begitu, dana masalah belum bisa dikembalikan pihak bank.
"Dalam hal ini, Bank Mega menunggu hasil persidangan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik saat dihubungi pada 12 September 2021.
<!--more-->
5. Kasus Pemalsuan Deposito BNI Rp 110 Miliar
Hingga yang terbaru, kasus pemalsuan bilyet deposito di Bank Negara Indonesia (persero) Tbk di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan. Total, ada 9 bilyet deposito yang diduga dipalsukan dengan nilai total Rp 110 miliar.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, salah satu tersangka adalah pegawai bank BNI sendiri, Melati Bunga Sombe.
"Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.
Untuk kedua kasus terakhir, Tempo mengkonfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal tindakan yang sudah mereka lakukan. Termasuk, apakah ada titik lemah pengawasan di internal perbankan. Hingga belum berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan.
BACA: Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi