Masa Pandemi Perbesar Risiko Fraud dalam Pengelolaan Keuangan, Ini Kata BPK
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 14 September 2021 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di masa krisis cenderung memperbesar risiko terjadinya fraud (kecurangan). BPK merespon peningkatan risiko fraud dengan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko (risk-based comprehensive audit) atas 241 objek pemeriksaan.
Respon ini menjadi salah satu peran BPK dalam meningkatkan deteksi dan pencegahan korupsi. “Dalam melakukan pemeriksaan atas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC-PEN, BPK mengidentifikasi masalah terkait identifikasi dan kodifikasi anggaran PC-PEN serta realisasinya, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, serta manajemen program dan kegiatan pandemi,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam keterangan tertulis Selasa, 14 September 2021.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menjelaskan peran BPK dalam pemberantasan korupsi. Pada upaya pencegahan dilakukan melalui pelaksanaan Fraud Risk Assessment, yang dilakukan oleh seluruh Auditorat Keuangan Negara BPK pada tahap perencanaan pemeriksaan.
Peran pendeteksian dapat dilakukan melalui pemeriksaan yang dilakukan BPK, di mana seluruh pemeriksaan didesain dan dilaksanakan untuk dapat mendeteksi fraud yang relevan dengan tujuan pemeriksaan. Jika ditemukan fraud, maka BPK melaporkan fraud tersebut kepada aparat penegak hukum.
Peran selanjutnya adalah peran pemeriksaan investigatif untuk memperoleh bukti adanya fraud atau melalui penghitungan kerugian negara dengan tujuan untuk menghitung kerugian negara atau daerah. Sedangkan peran terakhir adalah terkait dukungan litigasi yang dilakukan BPK melalui pelaksanaan pemberian keterangan ahli di persidangan.
Pada kesempatan ini, Kepala BPKP menjelaskan tentang implementasi dan pengembangan three lines model dalam deteksi dan pencegahan korupsi, melihat pada strategi penguatan Sistem Pengendalian Intern. Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK memaparkan tentang strategi deteksi dan pencegah korupsi melalui upaya komprehensif dengan membangun kolaborasi antar sektor dan aktor.
BACA: BPK Ungkap Lagi Dana Rp 2,94 Triliun Covid-19 yang Bermasalah, Apa Saja?
HENDARTYO HANGGI