Kepsek di Tangerang Jadi Pejabat Terkaya Ke-7 versi KPK, Punya Tanah Rp 1,6 T

Reporter

Bisnis.com

Senin, 13 September 2021 12:11 WIB

Nurhali, Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang Nurhali menjadi sorotan warganet lantaran memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1,6 triliun atau pejabat terkaya ketujuh berdasarkan data KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK pada 2019—2020, Nurhali termasuk figur yang rajin melaporkan hartanya sejak tiga tahun belakang.

Dia mulai mencatatkan LHKPN pada awal menjabat pada 12 Juni 2019 laporan periodik 2019 tertanggal 14 Januari 2020 dan terakhir laporan periodik 2020 tertanggal 17 Februari 2021.

Menurut pantauan Bisnis, bila ditinjau secara berurutan hartanya tercatat dari awal masa menjabat dengan total Rp 1.602.003.000.000. Adapun, untuk periodik 2019 sebesar Rp 1.602.036.800.000 dan periodik 2020 mencapai Rp 1.601.972.500.000.

Berdasarkan LHKPN, termaktub harta Nurhali mencapai triliunan lantaran memiliki tanah seluas 80 ribu m2 di Jakarta Utara. Dalam LHKPN tertulis tanah tersebut didapat dari warisan dengan nilai Rp 1,6 triliun.

Berikut detail LHKPN Nurhali yang terbaru yaitu periodik 2020:

Tanah dan Bangunan senilai Rp 1.601.352.000.000 yang terdiri dari:
1. Tanah dan Bangunan seluas 672 m2/589 m2 di Kota Tangerang (Warisan) Rp 250.000.000
2. Tanah seluas 2.500 m2 di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri) Rp 500.000.000
3. Tanah seluas 4.400 m2 di Kab/Kota Tangerang (Warisan) Rp 600.000.000
4. Tanah seluas 80.000 m2 di Kota Jakarta Utara (Warisan) Rp 1.600.000.000.000
5. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri) Rp 2.000.000
<!--more-->
Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 558.000.000 yang terdiri dari:
1. Mobil Pajero Dakar tahun 2015 (Hasil Sendiri) Rp 350.000.000
2. Mobil Honda Jazz tahun 2011 (Hasil Sendiri) Rp 200.000.000
3. Motor Honda NF 125TR tahun 2008 (Hasil Sendiri) Rp 8.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 74.000.000
Kas dan Setara kas Rp 4.500.000
Harta lainnya Rp 30.000.000

Sub Total Harta Rp 1.602.018.500.000
Utang Rp 46.000.000
Total harta kekayaan (Sub Total - Utang) Rp 1.601.972.500.000

Nurhali berada di urutan ke-7 pejabat terkaya di Indonesia. Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data 10 pejabat terkaya pada 2021 di mana kekayaan Nurhali dua level di bawah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang memiliki total kekayaan sebesar Rp 2,02 triliun.

Kemudian, di posisi ke-8 ada Kabag Kesra Sekda Kabupaten Rokan Hulu Umzakirman yang mencatat total kekayaan Rp 1,8 triliun.

Sementara itu, posisi Nurhali mengungguli Direktur Digital Business PT Telkom Muhammad Fajrin yang memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,52 triliun.

Pejabat dengan kekayaan terbanyak di posisi kesembilan adalah Anggota Wantimpres Muhammad Mardiono yang memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,27 triliun. Sedangkan Wakil Camat Setiabudi Jan Hider Oslannd menempati urutan ke-10 dengan total kekayaan sebesar Rp 958,60 miliar.

BISNIS

Baca juga: 5 Menteri dengan Lonjakan Kekayaan Terbanyak, Ada Luhut dan Prabowo

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya