Asosiasi Ungkap Kepatuhan Mall soal Prokes: DKI Tertinggi, Jateng Terendah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 12 September 2021 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan tingkat kepatuhan mall dalam menerapkan protokol kesehatan. Dari 6 provinsi di Jawa yang melaksanakan uji coba pembukaan, rata-rata kepatuhan mencapai 92,5 persen secara rata-rata.
Data tersebut diterima APPBI dari Kementerian Perdagangan, yang mencatat tingkat kepatuhan 350 mall di Indoensia yang jadi anggota APPBI. Tingkat kepatuhan tertinggi yaitu di DKI Jakarta dengan angka 99,43 persen, melebihi rata-rata.
"Ini menunjukkan persentase ketaatan mall di DKI, yang saat ini anggota kami berjumlah 93 pusat belanja," kata Ellen Hidayat, Ketua APPBI Jakarta, saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.
Di bawah DKI, berturut-turut Banten 95,25 persen, Jawa Barat 92,92 persen, Jawa Timur 92,27 persen, dan Yogyakarta 88,6 persen. Lalu di posisi paling buncit ada Jawa Tengah 85,85 persen.
Menurut Ellen, protokol kesehatan yang dimaksud mulai dari penyediaan QR Code di pintu masuk dan keluar, maupun check-in dan check-out pengunjung pakai aplikasi PeduliLindungi. Lalu, protokol kesehatan dasar seperti memakai masker dan yang lainnya.
Menurut Ellen, data tersebut menunjukkan masyarakat kini lebih terjamin bila memasuki mal dibandingkan tempat lain, seperti contohnya industri yang belum menerapkan applikasi PeduliLindungi. Sehingga, mereka bangga bisa jadi pionir di aplikasi ini.
<!--more-->
Meski demikian, Ellen tetap mengkhawatirkan pengunjung yang ditolak masuk mal, yang berstatus merah dan hitam di aplikasi. "Hanya entah kemana yg terkena cekal merah dan hitam tersebut akhirnya?" kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melapokan total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi. Per 5 September 2021, jumlahnya mencapai 20,9 juta orang di beberapa sektor publik seperti mal, industri, tempat olahraga dan lainnya.
"Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas ditempat publik oleh sistem," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin, 6 September 2021.
Selain itu, terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik. Ke depan, Luhut mengatakan pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam peduli lindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik.
Menanggapi kondisi ini, Ketua APPBI pusat, Alphonzus Widjaja, pun meminta pemerintah memberi perhatian khusus bagi pengunjung yang telah ditolak masuk mal. Terutama, ribuan orang yang terpapar Covid-19 dan menerima notifikasi penolakan untuk masuk mal saat check-in di aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum," kata Alphonzus dalam keterangan tertulis pada 12 September 2021.
BACA: Mall Yogyakarta Masih Sepi, Bupati Sleman: Susah Buka Aplikasi PeduliLindungi