Anggota Baru BPK Nyoman Adhi Masih Aktif sebagai Anak Buah Sri Mulyani
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 12 September 2021 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat resmi memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru. Nyoman dipilih saat masih berstatus sebagai anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai hari ini.
"Yang bersangkutan masih aktif," kata Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Sudiro, saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 12 September 2021.
Menurut Sudiro, Nyoman saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Akan tetapi, belum ada informasi apakah Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani sempat memberi izin kepada Nyoman untuk menjadi calon anggota BPK.
"Belum dapat konfirmasi," kata Sudiro. Tempo mencoba menghubungi Askolani, tapi belum direspons hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, Nyoman terpilih menjadi anggota BPK dalam pengambilan keputusan di DPR pada Kamis, 9 September 2021. Sehingga, Nyoman pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.
Tapi di luar DPR, sejumlah pihak mengkritik masuknya nama Nyoman sebagai calon anggota. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.
<!--more-->
Gugatan muncul karena pasal 13 huruf j UU BPK menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota BPK adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
PTUN Jakarta tidak menerima gugatan ini karena MAKI belum secara resmi mengajukan keberatan ke DPR. Walau demikian, MAKI memastikan akan kembali menggugat pemilihan Nyoman ini.
Akuntan publik, Tarkosunaryo, tak ingin berkomentar lebih jauh soal masalah jeda jabatan sebagai kuasa pengelola anggaran ini, apakah 1 atau 2 tahun. "Berapa pun itu mungkin sebaiknya ditinjau dari aspek regulasi dan keputusan dari DPR," kata dia saat dihubungi.
Namun yang lebih penting, kata Tarkosunaryo, komitmen pokok yang perlu dijaga adalah bahwa anggota BPK harus bebas dari konflik kepentingan. "Supaya dapat menjaga independensi dan kemandirian pada saat melaksanakan tugas sebagai auditor pemeriksa keuangan negara," kata mantan Ketua Umum Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) ini.
Baca: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase, Peter Gontha Soroti Hal Ini