Sebut UU PKPU Punya Celah Moral Hazard, Pengusaha Contohkan Kasus Pan Brothers

Selasa, 7 September 2021 16:25 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memiliki celah yang berpotensi menimbulkan moral hazard dan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi dunia usaha. PKPU dianggap kerap menjadi ajang untuk menagih utang yang berujung memailitkan perusahaan akibat dilampauinya komitmen dalam perjanjian.

“Kita mau bicara perjanjian apa pun kalau terjadi sengketa itu sudah bisa didefinisikan dengan utang diperluas sehingga semua masuk ke PKPU. Akhirnya PKPU bisa menjadi senjata bagi orang-orang untuk memaksa debitur membayar utang walau dengan kondisi sulit,” ujar Anggota Satgas Kepailitan dan PKPU Apindo Ekawahyu Kasih dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 7 September 2021.

Permohonan PKPU dan kepailitan pun juga bisa berulang-ulang dan tanpa jeda waktu. Pengajuan PKPU yang berulang-ulang salah satunya dialami oleh PT Pan Brothers Tbk. Perusahaan mengalami permohonan PKPU dan kepailitan dua kali dari kreditur yang sama, yaitu Maybank Indonesia.

Pada 24 Mei 2021, ujar Eka, Maybank mengajukan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian ditolak pada 26 Juli 2021. Selang sembilan hari sejak putusan ditolak, Maybank kembali mengajukan permohonan pailit kepada Pan Brothers.

Pan Brothers atau perusahaan yang bergerak di bidang tekstil memiliki total utang US$ 306 juta. Perusahaan diajukan kepailitan oleh Maybank dengan gugatan US$ 4,5 juta atau 1,46 persen dari total utang perusahaan.

Advertising
Advertising

Eka melihat syarat-syarat untuk mengajukan PKPU terlalu mudah. Tidak ada batasan nilai utang sebagai dasar permohonan kepailitan menyebabkan perusahaan yang sehat sekali pun bisa diputus pailit.

<!--more-->

“Sehingga ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam dunia usaha terkait sengketa bisnis, one prestasi, dan hal ini sangat membahayakan. Ini harus diperbaiki sehingga semua masuk ke rel yang benar dan memberikan kepastian hukum, kemanfatan, dan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Apindo telah mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu tentang PKPU dan kepailitan. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan pengajuan PKPU kini sudah tidak lagi bermaksud menyehatkan perusahaan, namun menyebabkan korporasi pailit.

“Pengajuan PKPU ini sudah pada taraf berujung kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka penyehatan perusahaan,” ujar Haryadi.

Haryadi menjelaskan, selama pandemi Covid-19, banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan atau cashflow. Di tengah kesulitan yang dialami, perusahaan kerap mendapatkan masalah tambahan karena diputus pailit akibat tidak bisa membayar utang-utangnya.

Pada periode 2020-2021, Apindo mencatat ada 1.298 kasus PKPU dan kepailitan. Dipailitkannya perusahaan disebut-sebut menyebabkan jumlah pengangguran meningkat dan upaya pemulihan ekonomi tersendat.

Baca: Mulai 14 September, ke Supermarket Perlu Aplikasi PeduliLindungi

Berita terkait

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

22 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

11 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

11 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

12 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

12 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

13 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

13 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

14 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

14 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

14 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya