Sambut Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, BRI Ungkap Soal Keuangan Nasabah UKM

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 5 September 2021 17:35 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menggelar Sayembara Desain Logo HUT BRI ke-126.

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari semula berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 disambut baik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Corporate Secretary Bank BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit selaras dengan harapan perseroan, dan sesuai hasil survei internal kepada nasabah mikro dan UKM atau small medium enterprise (SME).

“Bahwa diperlukan waktu 6 bulan hingga 1 tahun agar 80 persen nasabah restrukturisasi Covid-19 dapat kembali kepada cashflow sebelum terjadinya pandemi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu, 5 September 2021.

Aestika menuturkan sampai dengan akhir Juli 2021, total outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 173,8 triliun, turun Rp 1,4 triliun dibandingkan Juni. Mayoritas restrukturisasi terjadi pada kuartal II 2021.

Dia menambahkan berdasarkan analisis sampai dengan Juli 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 yang turun ke tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) ataupun, yang hapus buku mencapai 5,6 persen dari total akumulasi kredit restrukturisasi Covid-19.

“Atau sukses rate masih di kisaran 94 persen sesuai dengan ekspektasi setahun setelah terjadinya pandemi,” ujar Aestika.

Dia menyatakan fokus utama penyaluran kredit BRI masih menyasar segmen UMKM. Khusus untuk korporasi, BRI berfokus menjaga kualitas kredit yang telah disalurkan.
<!--more-->
OJK resmi memperpanjang masa keringanan restrukturisasi kredit perbankan dalam Rapat Dewan Komisioner, 2 September 2021. Perpanjangan pelonggaran restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja yang baik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun, meski masih relatif tinggi. Adapun, angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020 menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan perpanjangan pelonggaran restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian.

Baca juga: BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2 hingga 15 September 2021

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

17 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

20 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

3 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

4 hari lalu

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya