Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo, Sri Mulyani: Korupsi Musuh Bersama
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 4 September 2021 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani turut mengomentari dugaan kasus korupsi yang membelit pejabat daerah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Korupsi adalah musuh utama dan musuh bersama dalam mencapai tujuan kemakmuran yang berkeadilan," ujar dia dalam unggahan di akun Facebook dan Instagram resminya, Sabtu, 4 September 2021.
Pasalnya, kata dia, jumlah transfer keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke Kabupaten Probolinggo sejak 2012 sejak 2021 mencapai Rp 15,2 triliun.
"Dari Rp 959 miliar pada 2012 menjadi Rp 1,857 triliun pada 2021," tuturnya.
Adapun total Dana Desa sejak 2015-2021 mencapai Rp 2,15 triliun untuk 325 Desa. Masing-masing desa rata-rata mendapat Rp 291 juta pada 2015, dan naik 3,5 kali menjadi Rp 1,32 miliar pada 2021.
Di sisi lain, anak usia di bawah dua tahun yang mengalami kurang gizi atau stunting naik dari 21,99 persen pada 2015 menjadi 34,04 persen pada 2019. "Sebanyak 3,5 anak dari 10 anak kurang gizi!" tulisnya.
Pengangguran terbuka pun tercatat naik dari 2,89 persen pada 2015, menjadi 4,86 persen di 2021.<!--more-->
Kendati demikian, kemiskinan turun dari 20,98 persen pada 2015, menjadi 18,61 persen pada 2020. Indeks Pembangunan Manusia pun naik dari 64,12 persen pada 2015, menjadi 66,07 persen pada 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan dari 22 orang tersangka ini, sebanyak 18 orang merupakan pemberi suap. "Mereka adalah orang yang akan menduduki posisi kepala desa," kata Alexander dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Sementara itu, empat orang lainnya adalah penerima suap. Mereka adalah Puput Tantriana; Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem; Doddy Kurniawan, Camat Krejegan; dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.
Kasus bermula dari adanya kekosongan jabatan kepala desa di 252 Desa di 24 kecamatan di Probolinggo karena pengunduran jadwal pemilihan. Untuk mengisi kekosongan itu, akan diisi oleh para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Untuk itu, usulan dilakukan melalui camat. Namun, untuk bisa mengusulkan diri, mereka harus memperoleh persetujuan dari Hasan Aminuddin, suami Puput yang juga anggota DPR. Para calon harus menyetor duit Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah sebesar Rp 5 juta per hektar. Total duit yang terkumpul dan diberikan kepada Hasan ditaksir mencapai Rp 360 juta.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI