Dana Rp 1 M Raib, Nasabah Wanaartha: Manajemen Sulit Dihubungi, Kantor Digembok

Jumat, 3 September 2021 21:46 WIB

WanaArtha Life

TEMPO.CO, Jakarta – Vincent, 70 tahun, kesulitan menghubungi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) setelah masalah kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meruak. Pemegang polis senilai Rp 1 miliar itu berkali-kali menghubungi Manajemen Wanaartha, namun tak direspons.

“Tidak ada orang yang bisa dihubungi. Perusahaan tidak kooperatif,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Septembr 2021.

Pada awal 2020, rekening Wanaartha diblokir oleh Kejaksaan Agung lantaran perseroan pernah memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan negara rugi Rp 16 triliun.

Uang para nasabah Wanaartha tak jelas nasibnya setelah perkara ini bergulir. Vincent mengatakan telah berkali-kali menagih pertanggungjawaban atas duitnya yang raib kepada perusahaan, namun tak memperoleh solusi.

Selain menghubungi manajemen, pengusaha asal Bangka yang tinggal di Jakarta itu bolak-balik mendatangi kantor Wanaartha di Mampang, Jakarta Selatan. Nihil. Kantor Wanaartha digembok rapat. “Entah karyawannya masuk lewat mana. Kantor itu beroperasi, tapi ditutup rapat,” katanya.

Vincent menjadi nasabah Wanaartha sejak Juli 2019. Ia memiliki dua polis yang masing-masing bernilai Rp 500 juta. Dana itu merupakan tabungan pensiun yang ia dapat selepas purnatugas sebagai pegawai swasta.

Tadinya, dia berharap uang semiliar bisa dipakai untuk tabungan kesehatan. Sedangkan bunga dari polis asuransi yang diperoleh per bulan dapat dimanfaatkan untuk membayar listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
<!--more-->
“Saya dan istri tidak mau merepotkan anak-anak. Jadi kami punya tabungan,” katanya.

Belum genap setahun menjadi nasabah, Vincent ketiban sial. Dananya bersama belasan ribu nasabah lain kini tak jelas akibat gagal bayar.

Dia pun berharap perusahaan memiliki iktikad baik mengganti uang para pemegang polis. Selain itu, dia meminta kejelasan dari pengadilan untuk menggamblangkan total aset Wanaartha yang disita.

“Kami ini orang awam. Kami butuh kejelasan berapa aset yang disita. Kami berharap uang kembali untuk masa tua,” katanya.

Tempo telah mengkonfirmasi permasalahan nasabah Wanaartha kepada Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo. Namun sejak kemarin, Anto belum merespons. Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa juga tidak membalas pesan saat dimintai tanggapan ihwal permintaan para nasabah.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Cerita Nasabah Wanaartha: Uang Peninggalan Suami Rp 1 M Raib, Anak Putus Kuliah

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

27 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

10 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

11 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

11 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

13 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

15 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya