Akan Naikkan Cukai Tanpa Meningkatkan Rokok Ilegal, Ini Cara Kemenkeu

Kamis, 2 September 2021 20:15 WIB

Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY berhasil mengamankan paket kiriman berupa rokok Ilegal. Foto: pexel.com

TEMPO.CO, Jakarta - Stafsus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikkan tersebut, kata Titik, guna menurunkan prevalensi perokok, terutama usia anak.

“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” kata Titik dalam webinar secara virtual pada Kamis, 2 September 2021.

Hal pemerintah berupaya meningkatkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh konsumer anak-anak dilihatnya affordability index atau indeks keterjangkauan rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB per kapita yang meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Pada tahun 2020, indeks keterjangkauan rokok mengalami peningkatan sehingga menyentuh angka 4,3 persen. Sebelumnya menunjukkan angka 3,9 persen di tahun 2019. Namun, Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN di Tahun 2022, pemerintah memperkirakan pendapatan cukai akan meningkat menjadi Rp203,9 triliun atau sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 triliun.

Advertising
Advertising

Hanya saja, Titik mengakui, pemerintah mesti berhati-hati dalam menaikkan CHT karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. “Jadi, semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Menurutnya, guna meminimalisir rokok illegal harus berdampingan dengan kenaikan tarif cukai, serta adanya penegakkan legal enforfement yang selama ini melibatkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau DJBC.

<!--more-->

Saat ini, kata Titik, pemerintah berencana kembali meningkatkan CHT di tahun 2022. Namun, belum memastikan berapa besaran angka kenaikannya. “Kenaikan CHT diharapkan dapat menekan konsumsi rokok terutama oleh konsumen anak,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom senior Faisal Basri mengkritik kebijakan cukai rokok yang tengah di terapkan oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan cukai rokok yang berlaku saat ini tidak efektif menurunkan angka prevalensi perokok muda.

“Fakta bahwa masih banyak anak usia belia yang merokok, prevalensi perokok muda naik terus. Meski tarif cukai terus naik,” katanya.

Ada 4 aspek yang dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan atau tidaknya tarif cukai. Aspek tersebut yaitu pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan, keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, dan menekan rokok ilegal.

Menurut Faisal, pertimbangan tersebut belum cukup efektif. Sebab, perlu adanya kenaikan akan tarif cukai agar prevalensi perokok pada kategori pemula , menurun. Namun, kenaikan tersebut harus bertumpu pada tujuan untuk mengendalikan konsumsi, bukan optimalisasi penerimaan negara.

"Targetnya bukan untuk penerimaan negara, negara harus kreatif untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah tinggi. Jadi jangan mengandalkan pada cukai Negara itu enggak boleh netral, negara harus hadir melindungi warga negaranya terutama generasi emas,” katanya.

BACA: Kemenkeu Ingin Naikkan Cukai Rokok Agar Konsumen Anak Turun Jadi 8,7 Persen

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

6 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

9 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

12 hari lalu

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

13 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

15 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

28 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

31 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya