Akan Naikkan Cukai Tanpa Meningkatkan Rokok Ilegal, Ini Cara Kemenkeu
Reporter
Syaharani Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 2 September 2021 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Stafsus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikkan tersebut, kata Titik, guna menurunkan prevalensi perokok, terutama usia anak.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” kata Titik dalam webinar secara virtual pada Kamis, 2 September 2021.
Hal pemerintah berupaya meningkatkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh konsumer anak-anak dilihatnya affordability index atau indeks keterjangkauan rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB per kapita yang meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Pada tahun 2020, indeks keterjangkauan rokok mengalami peningkatan sehingga menyentuh angka 4,3 persen. Sebelumnya menunjukkan angka 3,9 persen di tahun 2019. Namun, Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN di Tahun 2022, pemerintah memperkirakan pendapatan cukai akan meningkat menjadi Rp203,9 triliun atau sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 triliun.
Hanya saja, Titik mengakui, pemerintah mesti berhati-hati dalam menaikkan CHT karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. “Jadi, semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, guna meminimalisir rokok illegal harus berdampingan dengan kenaikan tarif cukai, serta adanya penegakkan legal enforfement yang selama ini melibatkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau DJBC.
<!--more-->
Saat ini, kata Titik, pemerintah berencana kembali meningkatkan CHT di tahun 2022. Namun, belum memastikan berapa besaran angka kenaikannya. “Kenaikan CHT diharapkan dapat menekan konsumsi rokok terutama oleh konsumen anak,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom senior Faisal Basri mengkritik kebijakan cukai rokok yang tengah di terapkan oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan cukai rokok yang berlaku saat ini tidak efektif menurunkan angka prevalensi perokok muda.
“Fakta bahwa masih banyak anak usia belia yang merokok, prevalensi perokok muda naik terus. Meski tarif cukai terus naik,” katanya.
Ada 4 aspek yang dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan atau tidaknya tarif cukai. Aspek tersebut yaitu pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan, keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, dan menekan rokok ilegal.
Menurut Faisal, pertimbangan tersebut belum cukup efektif. Sebab, perlu adanya kenaikan akan tarif cukai agar prevalensi perokok pada kategori pemula , menurun. Namun, kenaikan tersebut harus bertumpu pada tujuan untuk mengendalikan konsumsi, bukan optimalisasi penerimaan negara.
"Targetnya bukan untuk penerimaan negara, negara harus kreatif untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah tinggi. Jadi jangan mengandalkan pada cukai Negara itu enggak boleh netral, negara harus hadir melindungi warga negaranya terutama generasi emas,” katanya.
BACA: Kemenkeu Ingin Naikkan Cukai Rokok Agar Konsumen Anak Turun Jadi 8,7 Persen