Luhut Minta Haris Azhar dan KontraS Klarifikasi Maksud Bermain di Tambang Emas
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 29 Agustus 2021 12:19 WIB
TEMPO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida menjelaskan maksud tudingan mereka soal keterlibatannya ikut bermain dalam konsesi tambang emas di Papua. Luhut telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia untuk mengklarifikasi ucapannya dengan batas waktu 5x24 jam terhitung sejak Kamis, 26 Agustus 2021.
“Yang sangat penting yang mendiskreditkan itu adalah kata bermain. Bermain menjelaskan satu hal yang tidak baik,” ujar kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 30 Agustus 2021.
Sebelumnya dalam video wawancara bersama Fatia, Haris membahas hasil riset YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia soal rencana eksploitasi emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Wawancara berdurasi 26 menit itu ikut menyeret nama Luhut yang diduga terhubung dengan bisnis tambang emas Intan Jaya.
Laporan menyatakan bahwa anak usaha Toba Sejahtra Group, PT Tobacom Del Mandiri, terafiliasi dengan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), yakni perusahaan yang memegang konsesi tambang emas. Adapun Luhut merupakan salah satu pemilik saham Toba Sejahtra Group.
Dalam wawancara disebutkan bahwa Luhut ikut bermain dalam konsesi tambang bersama sejumah purnawirawan TNI AD yang tergabung dalam Tim Bravo 5. Bravo 5 adalah organisasi masyarakat atau ormas yang mendukung pencalonan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin dalam kontestasi pemilihan presiden 2019.
Juniver mengatakan tayangan itu telah membentuk opini, menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter terhadap kliennya. Dia juga menilai video memuat berita bohong.
<!--more-->
“Kami minta agar yang bersangkutan menjelaskan motifnya serta mencabut pernyataan yang mendiskreditkan Luhut. Kami sudah inventarisasi, kalau tidak dijawab kami akan ke langkah hukum selanjutnya,” kata Juniver.
Adapun Luhut memberikan batas waktu hingga Selasa, 31 Agustus. Jika somasi tidak ditanggapi oleh Haris maupun KontraS, kuasa hukum menyatakan Luhut akan membawa perkara itu ranah pidana dan perdata atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu Haris mengkonfirmasi bahwa somasi tersebut telah dia terima pada Kamis 26 Agustus 2021. Dalam beberapa hari ke depan, kata Haris, kuasa hukumnya akan memberikan jawaban atas somasi Luhut.
Baca juga: Jejak Tobacom Del yang Disebut Terhubung dengan Luhut dan Ikut Kuasai Emas Papua