Tidak Asal Bikin Rest Area, ini Aturan Jarak Antar Tempat Istirahat di Jalan Tol

Reporter

Tempo.co

Jumat, 27 Agustus 2021 14:30 WIB

Reat area Pendopo Salatiga di KM 456 ruas Tol Semarang-Solo (ANTARA/ HO-Humas PT TMJ)

TEMPO.CO, Jakarta - Kenyamanan berkendara di jalan tol dapat dihadirkan melalui jalan mulus dan bebas hambatan. Selain itu, diperlukan rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan yang biasa disebut TIP.

Dilansir dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, TIP adalah sebuah tempat istirahat di tengah jalan tol yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum sehingga baik pengemudi, penumpang, bahkan hingga kendaraan yang digunakan dapat beristirahat sementara sebelum melanjutkan perjalanan.

Masih dari sumber yang sama, dalam Bab 2 pasal 5 disebutkan bahwa TIP dikelompokkan dalam tiga tipe yaitu TIP tipe A, TIP tipe B, dan TIP tipe C.

TIP tipe A paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

TIP tipe B paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir. Jadi, di rest area bertipe B ini tidak terdapat SPBU, misalnya seperti rest area KM 487 atau biasa disebut Bale Nglaras di Boyolali.

Advertising
Advertising

TIP tipe C paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang sifatnya sementara. Jadi, rest area tipe C ini hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru saja.

Selanjutnya di Bab 3 tentang Ketentuan Teknis TIP pasal 8 ayat 1 menjelaskan soal jarak interval antar TIP pada arah yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan,
  2. Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km,
  3. TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km,
  4. Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km,
  5. Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km, dan
  6. Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C yaitu 2 km.

Namun, jarak interval antar rest area atau TIP yang telah disebutkan tersebut dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri PUPR.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Bale Nglaras di KM 487 Boyolali, Rest Area Baru di Jalan Tol Semarang - Solo

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

14 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

1 hari lalu

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

Direktur PT GEM Indonesia Baki Lee menargetkan dalam agenda Busworld 2026 mendatang kendaraan yang dipamerkan 70 persen energi hijau.

Baca Selengkapnya

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

1 hari lalu

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

PT Hutama Karya (Persero) optimistis dapat menyelesaikan proyek Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahap 1.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

1 hari lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

2 hari lalu

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.

Baca Selengkapnya

Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

2 hari lalu

Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

Menurut polisi Thailand, motifnya bermula dari konflik pribadi turis Inggris itu dengan pemilik restoran

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

3 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

3 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

3 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya