Maybank Endus Indikasi Pan Brothers Ingin Alihkan Utang ke Kreditur Lain
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 25 Agustus 2021 14:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menduga ada upaya pengalihan tagihan utang debitur PT Pan Brothers Tbk kepada kreditor lain. Dugaan muncul di tengah di tengah proses penyelesaian utang yang kini berlanjut ke sidang pailit.
Dugaan itu muncul setelah Maybank menerima penawaran pembelian tagihan piutang Pan Brothers dari lembaga investasi berbasis di Hong Kong. Penawaran datang dengan harga yang tidak wajar atau rendah. Maybank melihat ini sebagai indikasi pengalihan tersebut.
"Dan sebagai upaya melemahkan posisi hukum kreditur dalam memperoleh penyelesaian kredit secara wajar dan adil," kata Budi Rahmad, kuasa hukum Maybank, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dalam perkara utang piutang ini, Maybank awalnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayawan Utang (PKPU) terhadap Pan Brothers pada 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim menolak PKPU ini dengan salah satu pertimbangan: Pan Brothers sudah dapat moratorium penyelesaian utang terhadap kreditur sindikasi oleh pengadilan di Singapura.
Maybank pun kecewa dengan keputusan ini karena PKPU diajukan atas kredit bilateral, bukan sindikasi. Selain itu, Maybank menilai dalil adanya putusan pengadilan asing yang mesti diaati dapat menjadi preseden hukum yang mengkhawatirkan serta mencederai kedaulatan hukum Indonesia.
Pada 2 Agustus 2021, Maybank resmi mengajukan permohonan pailit. Lantaran sudah dapat moratorium oleh pengadilan Singapura, Pan Brothers pun menyatakan protes terbuka atas tindakan yang diambil Maybank. "Terus terang kami tidak mengerti mengapa Maybank bengitu berkeras kepala," kata pihak Pan Brothers dalam siaran resmi pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, Pan Brothers juga menyatakan bahwa mereka telah berkali-kali menghubungi Maybank dengan menyampaikan proposal penyelesaian. "Namun tidak ada tanggapan positif oleh Maybank," kata pihak Pan Brothers.
<!--more-->
Maybank menolak pernyataan Pan Brothers tersebut. Menurut Budi, Maybank mengajukan PKPU sebagai jalur penyelesaian setelah melewati periode tanpa langkah pembayaran yang konkret oleh Pan Brothers selama 6 bulan.
Pembayaran ini, kata Budi, kemudian semakin berlarut dengan adanya putusan moratorium oleh pengadilan asing yang dipaksakan kepada kreditur domestik. Di tengah ketidakpastian inilah, Maybank kemudian menerima penawaran dari Hong Kong.
Budi menegaskan bahwa UU Kepailitan dan PKPU di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan waktu bagi penyelesaian utang antara kreditur dan debitur. Jalur PKPU pun, kata Budi, diharapkan dapat membawa keseriusan Pan Brothers dalam menyelesaikan utangnya.
Di sisi lain, Budi menyebut permohonan pernyataan pailit dari Maybank juga tidak menutup kesempatan kepada Pan Brothers untuk tetap mengupayakan penyelesaian kewajiban kepada bank di luar pengadilan. "Dengan cara-cara yang wajar dan adil dengan tetap menghormati hak-hak dan kewajiban para pihak," kata dia.
Tempo telah menghubungi Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni ihwal dugaan pengalihan utang kepada kreditor lain seperti diungkapkan kuasa hukum Maybank. Namun, hingga berita diturunkan, Iswar belum merespons.
Baca juga: Pan Brothers Kembali Digugat PKPU oleh Maybank, Restrukturisasi jadi Tertunda