Terkini Bisnis: Pengumuman Penerima Kartu Prakerja, Gerai Pertama Subway
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 24 Agustus 2021 18:00 WIB
5. Berbagi Beban dengan BI Lanjut, Sri Mulyani: Perlu Pembiayaan Besar Atasi Covid
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dengan Bank Indonesia sepakat untuk kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB jilid III soal berbagi beban atau burden sharing. Berbagi beban ini dilakukan untuk menangani masalah kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Peningkatan penyebaran Covid-19 termasuk varian Delta memerlukan pembiayaan yang besar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Selasa, 24 Agustus 2021.
Dia menjelaskan kesepakatan SKB Jilid III tentang burden sharing ini, menggunakan landasan hukum yang sama dengan jilid I dan II, yaitu Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pendekatan Perppu Nomor 1, Undang-undang Bank Indonesia yang sudah beberapa kali diubah, Undang-undang mengenai Surat Utang Negara Nomor 24 tahun 2002, dan Undang-undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
"Pemerintah dan BI berkoordinasi untuk kemudian BI bisa berpartisipasi aktif di dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana, termasuk kontribusi di dalam pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah dan Bank Indonesia telah melakukan SKB Jilid I dan SKB Jilid II, berdasarkan landasan hukum berupa Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, Undang-undang tentang Bank Indonesia, dan Undang-undang tentang Surat Utang Negara (SUN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sri Mulyani menuturkan, SKB Jilid III akan tetap mengadopsi prinsip-prinsip yang selama ini dijaga antara Bank Indonesia dengan pemerintah, khususnya soal independensi BI. Masing-masing pihak akan menjaga agar fiskal dan moneter tetap menjadi instrumen yang kredibel di dalam menjaga perekonomian.
"Jadi dalam hal ini, dari sisi APBN fiscal space dan fiscal sustainability dalam jangka menengah menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.
Baca berita selengkapnya di sini