Kementerian Koperasi dan UKM Pastikan Tak Ada Koperasi yang Jadi Pinjol Ilegal

Selasa, 24 Agustus 2021 11:44 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) memastikan tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol) hingga saat ini. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Ahmad Zabadi menuturkan beberapa mitigasi yang dapat dilakukan terhadap pinjol ilegal berkedok koperasi.

“Lebih dari 3.000-an pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, tidak ada koperasinya. Maraknya isu pinjol ilegal, termasuk dugaan koperasi yang menyelenggarakan pinjol ternyata setelah dicek bukan koperasi, ini bentuk penipuan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai koperasi,” ujar dia ketika dihubungi, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021.

Pertama, legalitas koperasi atau Badan Hukum dan Izin Usaha Simpan Pinjam dapat dikonfirmasi untuk memastikan kredibilitas koperasi dengan mengakses situs data koperasi Kemenkop-UKM (nik.depkop.go.id)

Kedua, koperasi tak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi. Ketiga, pelayanan koperasi hanya terhadap anggota.

Selanjutnya, kepatuhan koperasi yang mana koperasi menyelenggarakan rapat anggota tepat waktu dan hasilnya dapat diakses oleh seluruh anggota.

Advertising
Advertising

Lalu, bunga pinjaman yang wajar, yang berarti agar terhindar dari praktik penipuan berkedok koperasi, diharapkan mengedepankan rasionalitas dalam menetapkan suku bunga pinjaman.

Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dengan masyarakat didorong selalu memperbaharui informasi tentang koperasi, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, serta riset terlebih dahulu mengenai profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.

Terakhir, layanan pengaduan teruntuk masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan koperasi ilegal melalui portal lapor.go.id dan/atau melalui call center 1500 587 sebagaimana yang disediakan Kemenkop-UKM.

Sebelumnya, di Jakarta, Jumat kemarin, Kemenkop-UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal.

“Ini penting untuk menjaga dan memastikan masyarakat terlindungi. Dengan penandatanganan pernyataan bersama, 5 pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk Kapolri, menguatkan tekad bahwa praktek ilegal akan ditindak tegas dan diproses secara hukum, termasuk oleh kepolisian,” kata Zabadi.

BACA: Aturan Baru Google Diyakini Bisa Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

12 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

15 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

6 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya