TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Adrian Gunadi percaya kerja sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Google akan membuat platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.
"Ini salah satu yang kita sudah lama diskusikan dengan pihak Google dan otoritas. Harapannya, dengan adanya deklarasi bersama pemberantasan fintech ilegal kemarin, aturan persyaratan dari Google untuk aplikasi [di dalam marketplace] hanya yang memiliki izin dari OJK, akan mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal di Indonesia," ujarnya, Minggu, 22 Agustus 2021.
Baca Juga:
Sebelumnya, OJK bekerja sama dengan Google berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang di dalamnya mencakup 12 kementerian dan lembaga selama ini pun telah melakukan banyak hal untuk memberantas pinjol ilegal.
Antara lain rutin melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap beberapa pinjol ilegal.
"Tapi diharapkan masyarakat juga tetap selalu waspada dan hanya bertransaksi dengan aplikasi atau platform yang terdaftar dan berizin OJK," kata Adrian.