PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Tetap Wajib Bawa STRP

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 24 Agustus 2021 10:32 WIB

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 26 Juli 2021. PT KAI Commuter Line masih memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.

Para pengguna, kata Anne, tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang telah disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun.

“Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58/2021, dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah,” katanya dalam siaran pers, Selasa, 24 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali pada 24—30 Agustus 2021. Namun, pemerintah juga menurunkan status PPKM di beberapa wilayah dari level 4 menjadi level 3. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui keterangan pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam.

Anne merinci, dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan diperlihatkan kepada petugas oleh para pengguna antara lain STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Sementara itu, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi, juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

“KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah. Upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak,” katanya soal ketentuan saat perpanjangan PPKM.

BACA: PPKM Jawa-Bali Turun ke Level 3, Bos Garuda: Penumpang Lumayan Naik

Berita terkait

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

13 menit lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

41 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

1 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

4 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

4 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

5 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

7 jam lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

8 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

9 jam lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya