Terpopuler Bisnis: Jokowi Turunkan Level PPKM, Guru Besar IPB Bicara Porang
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 24 Agustus 2021 06:01 WIB
3. Produksi Tahu Tempe Tahun Ini Diprediksi Turun Jadi 3 Juta Ton Akibat Daya Beli
Gabungan Koperasi Produsen Tempe-Tahu Indonesia (Gakoptindo) memproyeksikan produksi tahu tempe tahun ini menurun karena kena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sejak akhir Juni 2021.
Ketua Umum Gakoptindo Aip Syarifudin mengatakan bahwa produksi tahu dan tempe tahun ini diproyeksikan hanya akan mencapai 3 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi produksi tahun lalu yang mencapai 3,3 juta ton.
“Memang tergantung daerahnya juga, ada yang produsen bilang hanya turun 10 persen, ada juga yang mengatakan sampai 30 persen. Namun, lebih karena daya beli, bukan karena pembatasan mal. Selama ini yang dijual di mal hanya 10 persen,” katanya kepada Bisnis, Minggu, 22 Agustus 2021.
Simak lebih jauh tentang tahu di sini.
<!--more-->
4. Aturan Baru Google Diyakini Bisa Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Adrian Gunadi percaya kerja sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Google akan membuat platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.
"Ini salah satu yang kita sudah lama diskusikan dengan pihak Google dan otoritas. Harapannya, dengan adanya deklarasi bersama pemberantasan fintech ilegal kemarin, aturan persyaratan dari Google untuk aplikasi [di dalam marketplace] hanya yang memiliki izin dari OJK, akan mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal di Indonesia," ujarnya, Minggu, 22 Agustus 2021.
Sebelumnya, OJK bekerja sama dengan Google berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi.
Simak lebih jauh tentang pinjol di sini.
5. 6 Fakta Perkara Koperasi Sejahtera Bersama: Dugaan Gagal Bayar hingga KKN
Sejumlah orang yang tergabung dalam Akabe atau Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KPSPB) mengaku mengalami kerugian dan tidak mendapatkan hak mereka sebagai anggota. Koperasi yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 1, Bogor, Jawa Barat, ini disebut mengalami gagal bayar sejak April 2020.
Gagal bayar terjadi pada produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya. Selain itu, gagal bayar terjadi pada produk simpanan lainnya.
Akan tetapi pada 17 April 2020, aliansi menyebut koperasi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan semua uang tidak boleh dicairkan. Pihak koperasi, kata aliansi, menyebut simpanan ini harus diperpanjang otomatis dengan alasan Covid-19.
Simak lebih jauh tentang gagal bayar di sini.