PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jokowi Sebut 4 Penyesuaian
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 23 Agustus 2021 19:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang kebijakan PPKM sampai 30 Agustus 2021. Meski diperpanjang, Jokowi mengumumkan beberapa daerah sudah turun status dari Level 4 menjadi Level 3 hingga seminggu ke depan.
Jokowi kemudian menyebut empat penyesuaian dalam pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya tempat ibadah yang tetap diizinkan mengadakan ibadah.
"Kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Kedua, pengunjung restoran boleh makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja, dan tutup jam 8 malam. Ketiga, mal boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup jam 8 malam.
Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh berjalan 100 persen. Tapi kalau terjadi kluster, harus ditutup 5 hari. "Penyesuaian ini akan dibarengi dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata dia.
<!--more-->
Sebelumnya, pemerintah terakhir kali memperpanjang PPKM di Jawa Bali (16-23 Agustus 2021) dan luar Jawa Bali (10-23 Agustus 2021). Lalu hari ini, Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang lagi sampai 30 Agustus 2021 dan beberapa daerah sudah turun status.
Di Jawa Bali, ada beberapa daerah yang sudah turun dari Level 4 ke Level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten kota lainnya. "Sudah bisa berada di PPKM Level 3 mulai 24 Agustus," kata dia.
Adapun secara total, Jokowi menyebut kabupaten kota yang berstatus PPKM Level 4 di Jawa Bali turun dari 67 menjadi 51. PPKM Level 3 naik dari 59 jadi 67. Kemudian PPKM Level 2 naik dari 2 menjadi 10 kabupaten kota.
Lalu di luar Jawa Bali, juga ada beberapa daerah yang sudah turun dari Level 4 ke Level 3. Jokowi mencatat PPKM Level 4 di tingkat provinsi turun dari 11 menjadi 7.
Lalu daerah berstatus PPKM Level 4 tingkat kabupaten kota juga turun dari 132 menjadi 104. Sebaliknya, daerah dengan status PPKM Level 3 naik dari 215 menjadi 234 kabupaten kota. Terakhir, daerah berstatus PPKM Level 2 naik dari 39 menjadi 48.
Baca: Jokowi Turunkan Status PPKM Level 4 di Jawa-Bali jadi Level 3, Ini Sebabnya