Dituduh Terlibat KKN dengan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam, Sikap Kemenkop UKM?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 23 Agustus 2021 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi membantah dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) antara pegawai mereka dengan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama. Dugaan ini sebelumnya disampaikan sejumlah sejumlah orang yang tergabung dalam Akabe atau Aliansi Korban KSP Sejahtera Bersama.
Ini adalah aliansi anggota koperasi yang belum menerima pencairan 100 persen atas simpanan mereka di koperasi karena masalah gagal bayar. Mereka lalu menduga ada KKN karena Kementerian Koperasi memberikan penghargaan ke KSP Sejahtera Bersama pada 10 Juni 2020, sekalipun sudah gagal bayar.
"Tidak ada Kementerian Koperasi memberikan penghargaan di 2020," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, saat dihubungi, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut dia, penghargaan diberikan oleh sebuah majalah, yaitu Majalah Peluang, untuk KSP Sejahtera Bersama sebagai salah satu koperasi terbesar. "Kementerian tidak ada hubungan," kata Ahmad.
Di situs resmi kementerian, KSP Sejahtera Bersama yang berkantor di Bogor, Jawa Barat, juga sudah tercatat. Tapi hanya sebagai satu dari 10 koperasi dengan aset terbesar di 2019. Kala itu, aset KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp 3,1 triliun.
Lebih lanjut, dugaan KKN ini muncul dalam polemik gagal bayar kewajiban ke anggota koperasi. Persoalan ini telah masuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan keluar putusan perdamaian Oktober 2020. KSP Sejahtera Bersama pun diperintahkan untuk membayar hak para anggota secara bertahap sampai 2025.
Seharusnya, pencairan dilakukan mulai Juli 2021. Hanya saja, belum semua anggota menerima pencairan simpanan. Kalaupun ada, nilainya tidak sesuai putusan pengadilan. "Kami berharap putusan ini dijalankan," kata HR, salah satu anggota aliansi.
Ahmad pun mengatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan atas putusan pengadilan ini. Kementerian Koperasi, kata dia, juga tidak dalam posisi untuk berpihak ke salah satu kelompok, entah itu anggota ataupun koperasi. "Kami netral," ujarnya.
Baca: 6 Fakta Perkara Koperasi Sejahtera Bersama: Dugaan Gagal Bayar hingga KKN