Kominfo Putus Akses ke 20 Video di Akun Youtube Muhammad Kece
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 23 Agustus 2021 17:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan kementeriannya mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan Akun Youtube Muhammad Kece.
Akun ini diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Ia mengatakan pemerintah terus melakukan upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Dari sisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, Dedy mengatakan tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.
Beleid itu berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020.
<!--more-->
Kominfo pun terus melakukan patroli siber untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," kata Dedy.
Sebelumnya, Muhammad Kece membuat saluran YouTube-nya sejak 17 Juli 2020. Akun YouTubenya diberi nama MuhammadKece. Dalam periode lebih dari setahun dia sudah mengunggah 450 video.
Dalam videonya, Muhammad Kece sering berpenampilan menggunakan peci hitam. Video-videonya banyak membahas agama. Video unggahannya selalu ditonton ribuan orang dengan rekor terbanyak 24 ribu penonton. Misalnya, dua video yang menuai kontroversi berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ dan ‘Sumber Segala Dusta’.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni; dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
BACA: Kominfo: Tata Kelola Domain Sangat Penting
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI