Bantuan UKT Rp 2,4 Juta per Mahasiswa Cair Bulan Depan, Ini Syaratnya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 23 Agustus 2021 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dengan total nilai Rp 745 miliar pada bulan September mendatang. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun besaran UKT maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam menyatakan, mahasiswa yang memperoleh bantuan UKT itu hanya perlu memenuhi sejumlah syarat yang cukup mudah. Yang pasti, mereka harus benar-benar tidak mampu dan dibuktikan dari pernyataan orang tua dan diketahui RT atau kelurahan.
“Jadi, tidak ada persyaratan harus membuat karya tulis dan lain sebagainya. Dan juga tidak mungkin anak dosen menerima UKT, kan syaratnya tidak mampu,” ujar Nizam menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR, Senin, 23 Agustus 2021.
Lebih jauh, Nizam memaparkan syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021, yakni:
1. Hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.
2. Penerima bantuan bukanlah penerima KIP Kuliah.
3. Penerima bantuan bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
4. Penerima adalah mahasiswa yang benar-benar kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar UKT semester ganjil 2021.
<!--more-->
Bila memenuhi sejumlah syarat di atas, mahasiswa bisa mulai mendaftar untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara:
1. Mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
2. Pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud-Ristek.
3. Jika nama yang diajukan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kementerian kepada perguruan tinggi.
4. Penyaluran bantuan UKT 2021 diawasi Kemdikbud-Ristek, dan bakal ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT tersebut.
Selain itu, sanksi akan dikenakan jika ditemukan pemberian bantuan uang kuliah tidak tepat sasaran ataupun ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 sementara ada mahasiswa yang membutuhkan.
Perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah. Untuk mengawal program ini, maahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 tersebut.
BISNIS
Baca: 6 Fakta Perkara Koperasi Sejahtera Bersama: Dugaan Gagal Bayar hingga KKN