Bantuan UKT Rp 2,4 Juta per Mahasiswa Cair Bulan Depan, Ini Syaratnya

Senin, 23 Agustus 2021 16:02 WIB

Sejumlah mahasiswa saat mengikuti tahap observasi usai disuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac di Sentra Vaksinasi COVID-19 Indonesia Bangkit, Universitas Pancasila, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Universitas Pancasila membuka layanan Vaksinasi Covid-19 gratis untuk Sivitas Akademika Universitas Pancasila dan masyarakat Umum yang berdomisili di DKI Jakarta hingga 8 Juli setiap hari Senin - kamis pukul 09.00 - 13.00 WIB. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dengan total nilai Rp 745 miliar pada bulan September mendatang. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun besaran UKT maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam menyatakan, mahasiswa yang memperoleh bantuan UKT itu hanya perlu memenuhi sejumlah syarat yang cukup mudah. Yang pasti, mereka harus benar-benar tidak mampu dan dibuktikan dari pernyataan orang tua dan diketahui RT atau kelurahan.

“Jadi, tidak ada persyaratan harus membuat karya tulis dan lain sebagainya. Dan juga tidak mungkin anak dosen menerima UKT, kan syaratnya tidak mampu,” ujar Nizam menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR, Senin, 23 Agustus 2021.

Lebih jauh, Nizam memaparkan syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021, yakni:

Advertising
Advertising

1. Hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.

2. Penerima bantuan bukanlah penerima KIP Kuliah.

3. Penerima bantuan bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

4. Penerima adalah mahasiswa yang benar-benar kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar UKT semester ganjil 2021.

<!--more-->

Bila memenuhi sejumlah syarat di atas, mahasiswa bisa mulai mendaftar untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara:

1. Mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

2. Pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud-Ristek.

3. Jika nama yang diajukan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kementerian kepada perguruan tinggi.

4. Penyaluran bantuan UKT 2021 diawasi Kemdikbud-Ristek, dan bakal ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT tersebut.

Selain itu, sanksi akan dikenakan jika ditemukan pemberian bantuan uang kuliah tidak tepat sasaran ataupun ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 sementara ada mahasiswa yang membutuhkan.

Perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah. Untuk mengawal program ini, maahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 tersebut.

BISNIS

Baca: 6 Fakta Perkara Koperasi Sejahtera Bersama: Dugaan Gagal Bayar hingga KKN

Berita terkait

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

1 hari lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

1 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

2 hari lalu

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

Biaya UKT bagi mahasiswa baru hasil Seleksi Mandiri Unpad maksimal Rp 30 juta per semester. Iuran masuknya bisa mencapai Rp 195 juta.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

2 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

2 hari lalu

Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Pemilihan Budi Gunadi Sadikin itu berlangsung secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat pleno perdana MWA ITB di Gedung Kemenristekdikti.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

2 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

3 hari lalu

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

3 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

5 hari lalu

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya