Aturan Baru Google Diyakini Bisa Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 22 Agustus 2021 21:02 WIB

Ilustrasi aplikasi Google. Google.play

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Adrian Gunadi percaya kerja sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Google akan membuat platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.

"Ini salah satu yang kita sudah lama diskusikan dengan pihak Google dan otoritas. Harapannya, dengan adanya deklarasi bersama pemberantasan fintech ilegal kemarin, aturan persyaratan dari Google untuk aplikasi [di dalam marketplace] hanya yang memiliki izin dari OJK, akan mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal di Indonesia," ujarnya, Minggu, 22 Agustus 2021.

Sebelumnya, OJK bekerja sama dengan Google berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang di dalamnya mencakup 12 kementerian dan lembaga selama ini pun telah melakukan banyak hal untuk memberantas pinjol ilegal.

Antara lain rutin melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap beberapa pinjol ilegal.

"Tapi diharapkan masyarakat juga tetap selalu waspada dan hanya bertransaksi dengan aplikasi atau platform yang terdaftar dan berizin OJK," kata Adrian.
<!--more-->
Pasalnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing sempat mengungkap bahwa platform pinjol ilegal bisa terus ada, karena para oknum bisa berulang kali memakai landasan teknologi yang sama untuk beroperasi.

Apabila satu diblokir, mereka masih bisa membuat aplikasi atau website serupa lagi dengan nama yang berbeda, bahkan berupaya menyerupai atau melakukan imitasi platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal untuk mengecoh masyarakat.

Oleh sebab itu, kerja sama ini harapannya signifikan membatasi ruang gerak para pelaku pinjol ilegal, minimal karena mereka kini sudah tidak bisa lagi mengunggah platform-nya di Google Play Store.

Baca juga: Pinjol Ilegal Marak Selama Pandemi, Begini Ciri-Cirinya dan Cara Lapor ke OJK

Berita terkait

Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

11 menit lalu

Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

Langkah selanjutnya adalah menghapus data yang tidak lagi diperlukan atau relevan dengan mengakses https://drive.google.com/#quota.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

12 jam lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

17 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Google Form yang Mudah untuk Berbagai Kegiatan

21 jam lalu

Cara Buat Google Form yang Mudah untuk Berbagai Kegiatan

Google Form jadi aplikasi Google yang sering digunakan. Ini cara buat Google Form yang mudah untuk berbagai kegiatan seperti survey hingga kuesioner.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

23 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

3 hari lalu

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.

Baca Selengkapnya